Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur akan membentuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) baru karena dinilai mendesak seperti OPD penanggulangan bencana yang sangat diperlukan saat pandemi COVID-19.
"Tiga OPD yang urgensi untuk segera dibentuk itu adalah pertama Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), kedua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ketiga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh di Ujoh Bilang, Jumat.
Sebelumnya, saat membahas rencana penerapan normal baru (new normal) dalam Rapat Paripurna DPRD Mahulu, di ruang rapat Bappelitbangda, Bupati juga menyampaikan hal yang sama tentang urgensi pembentukan tiga OPD tersebut.
Normal Baru sudah dijalankan dalam sidang paripurna itu antara lain semua yang hadir dalam sidang mengenakan masker, jarak duduk antarpeserta dibatasi minimal 1,5 meter, disiapkan perlengkapan cuci tangan di pintu masuk.
Dalam sidang ini Bupati menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyampaian Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dalam pembentukan tiga perangkat daerah ini harus segera dilakukan perubahan atas Perda Nomor 14/2016, dengan harapan proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu dekat," ucapnya.
Menurutnya, penyampaian nota pengantar Ranperda ini merupakan rancangan yang disusun dan diajukan di luar peraturan yang telah ditetapkan di tahun anggaran 2020.
Ranperda Ini, lanjutnya, merupakan bagian dari bentuk komitmen Pemkab Mahulu dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan mengatakan bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan ini, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan amanat Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lanjut Novita, dinyatakan bahwa daerah otonomi dalam menyelengarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka daerah membentuk Perda.
Termasuk sesuai juga dengan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah yang diubah menjadi Permendagri 120 tahun 2018.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Y Juan Jenau, Wakil Ketua 1 Tiopilus Hanye, Pj Sekda Stephanus Madang, para anggota DPRD Mahulu, pimpinan OPD, dan sejumlah undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Tiga OPD yang urgensi untuk segera dibentuk itu adalah pertama Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), kedua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ketiga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh di Ujoh Bilang, Jumat.
Sebelumnya, saat membahas rencana penerapan normal baru (new normal) dalam Rapat Paripurna DPRD Mahulu, di ruang rapat Bappelitbangda, Bupati juga menyampaikan hal yang sama tentang urgensi pembentukan tiga OPD tersebut.
Normal Baru sudah dijalankan dalam sidang paripurna itu antara lain semua yang hadir dalam sidang mengenakan masker, jarak duduk antarpeserta dibatasi minimal 1,5 meter, disiapkan perlengkapan cuci tangan di pintu masuk.
Dalam sidang ini Bupati menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyampaian Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dalam pembentukan tiga perangkat daerah ini harus segera dilakukan perubahan atas Perda Nomor 14/2016, dengan harapan proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu dekat," ucapnya.
Menurutnya, penyampaian nota pengantar Ranperda ini merupakan rancangan yang disusun dan diajukan di luar peraturan yang telah ditetapkan di tahun anggaran 2020.
Ranperda Ini, lanjutnya, merupakan bagian dari bentuk komitmen Pemkab Mahulu dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan mengatakan bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan ini, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan amanat Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lanjut Novita, dinyatakan bahwa daerah otonomi dalam menyelengarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka daerah membentuk Perda.
Termasuk sesuai juga dengan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah yang diubah menjadi Permendagri 120 tahun 2018.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Y Juan Jenau, Wakil Ketua 1 Tiopilus Hanye, Pj Sekda Stephanus Madang, para anggota DPRD Mahulu, pimpinan OPD, dan sejumlah undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020