Jajaran Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK)  Samarinda ungkap rumah tempat penyimpanan barang haram narkoba  di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti RT41 Samarinda.
 

"Kecurigaan kita karena sering dilakukan pengerebekan  tetapi  selalu kosong. Ternyata ada  rumah tempat  penyimpanan  yang berjarak sekitar 10 meter dari loket  penjualan narkoba. Hari ini dapat kita bongkar modus operandinya, "kata Plt Kepala BNNK Samarinda, Halomoan Tampubolon  Senin (13/4).

Ia mengatakan pihak BNNK Samarinda berhasil  mengendus keberadaan rumah tempat penyimpanan narkoba , hal itu sebenarnya faktor ketidaksengajaan. Karena rencana awal yang di grebek adalah loket penjualan narkoba yang masih sering beroperasi di gang Bakti tersebut.

Menurut Tampubolon, dalam penggerebekan  tersebut telah diamankan penjaga  rumah tempat penyimpanan narkoba yakni  bernama  Deby Indrajid Putra, warga Gang bakti dengan barang bukti empat puluh satu poket siap edar , sabu dengan berat 53,45 gr/brutto dan 1 butir ekstasi. Narkoba itu disimpan dalam berangkas besi.

Tampubolon menjelaskan berdasarkan pengakuan awal tersangka Indrajid, narkoba tersebut milik seseorang yang saat ini sedang dilacak keberadaannya oleh BNNK Samarinda.

Mereka  dalam menjalankan bisnisnya,  setidaknya mempekerjakan 5 orang untuk ikut berjualan narkoba. Masing-masing berperan membawa 5 gram  narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket. Jika  habis terjual, mereka  akan kembali ke  rumah tempat penyimpanan  untuk mengambil poketan narkoba  tersebut.

"Mereka memang terorganisir, makanya selama ini sulit kita bongkar,”kata Tampubolon.

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020