Pemerintah Kota Balikpapan meluaskan larangan penggunaan kantong plastik sebagai kemasan belanjaan yang semula hanya berlaku di pasar modern berlaku juga di pasar tradisional dan usaha kecil seperti kantin.
“Efektif mulai 10 Februari mendatang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto, Jumat.
Pemerintah Kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 dan didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut.
Menurut Suryanto, mulanya kedua peraturan akan diresmikan berlaku sejak 1 Januari 2020 , namun karena berbagai hal, akhirnya dipilih 10 Februari 2020, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Balikpapan.
Sejak aturan tersebut mulai diberlakukan di pusat perbelanjaan dan pasar modern atau toko retail modern, menurut data dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan, produksi sampah kota menurun.
Sampah plastik yang sebelumnya mencapai 70 ton per hari, kini 40 ton per hari. Hal tersebut artinya juga menurunkan produksi keseluruhan dari 500 ton per hari menjadi 460 ton per hari.
Lebih rinci, Suryanto menyebutkan penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang di rumah makan atau restoran, toko roti, pasar rakyat, fasilitas umum dan olahraga, tempat ibadah, pendidikan, wisata. Begitu juga di angkutan umum, dan perkantoran.
Pada pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha lalu, misalnya, sebagian masjid sudah menggunakan besek bambu untuk mengemas daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat.
“Berikutnya nanti kita luaskan lagi pada larangan penggunaan sedotan plastik dan kemasan stryfoam,” kata Suryanto.
Alasan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan kemasan stryfoam ini juga untuk kelestarian lingkungan.
Plastik adalah bahan yang sangat awet sehingga memerlukan waktu sangat lama untuk terurai di alam. Plastik yang sudah tak terpakai dan jadi sampah bila tidak ditangani, lama kelamaan akan menumpuk dan mencemari tanah dan air.
Agar aturan ini efektif, Suryanto juga menegaskan ada sanksi bagi yang melanggar. Toko retail modern atau supermarket bisa terancam dicabut izin usahanya begitu pula restoran atau rumah makan.
Sampai saat ini, aturan ini mulai efektif membuat masyarakat Balikpapan berubah. Orang kini mengantongi kantong belanja kain atau kertas, karena toko atau warung tidak lagi memberi kantong plastik untuk membungkus barang yang dibeli.
“Toko alat olahraga juga tidak. Nih, beli sepatu box-nya aja diplester supaya tidak lepas pas ditenteng. Untung bawa tas belanja kain,” kata Teddy, warga Karang Rejo yang membeli sepatu jogging di pertokoan di Klandasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020