Samarinda,  (Antaranews Kaltim) - Dari Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, merekmendasikan 9.052 temuan yang perlu ditindaklanjuti.

   
"Hasil PTLRHP sampai dengan Semester I-2018 menunjukkan adanya rekomendasi sebanyak 9.052 dari 3.934 temuan pemeriksaan yang kami lakukan," kata Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Fitra Infitar di Samarinda, Rabu.

Hal itu dikatakannya ketika mewakili RC Syarief Prawiradiningrat, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, saat membuka Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Semester II-2018. Rapat ini dihadiri 12 organisasi, yakni dari 10 kabupaten/kota, satu provinsi, dan Bankaltimtara.

Dari 9.052 rekomendasi itu, kualifikasi penyelesaiannya adalah sebanyak 80 persen sudah sesuai dengan rekomendasi, 16,35 persen belum sesuai dengan rekomendasi, 2,82 persen belum ditindaklanjuti, dan 0,83 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Adapun organisasi dan pemerintah daerah yang secara efektif telah menyelesaikan tindak lajut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Kaltim dengan tingkat penyelesaian di atas 90 persen, katanya, ada empat pemda dan satu organisasi.

Pertama adalah Bankaltim, yakni yang telah ditindaklanjuti sebanyak 96,17 persen, belum sesuai rekomendasi terdapat 1,28 persen, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah terdapat 2,65 persen.

Kedua adalah Pemkot Balikpan, yakni rekomendasi yang ditindaklanjuti sebanyak 95,71 persen, belum sesuai rekomendasi 3,90 persen, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah terdapat 0,39 persen.

Ketiga adalah Pemkab Berau, terdapat 93,95 persen rekomendasi yang berhasil ditindaklanjuti, 4,86 persen belum sesuai dengan rekomendasi BPK, dan 1,48 persen tidak ditindaklanjuti dengan alasan sah.

Keempat adalah Pemkab Kutai Barat, sebanyak 90,14 persen telah ditindaklanjuti, 8,14 persen belum sesuai rekomendasi, 1,10 persen belum ditindaklanjuti, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah terdapat 0,69 persen.    

Dia menuturkan, PTLRHP merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6) UU Nomor 15/2004, bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"PTLRHP merupakan penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara/daerah, sekaligus menjadi umpan balik penting untuk menilai efektivitas hasil pemeriksaan BPK," ucap Fitra.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018