Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser menertibkan perizinan apotek dan toko obat yang ada di daerah itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018.
Kabag Bina Kesra II Setda Kabupaten Paser Dharni Hariyati mengatakan penertiban perizinan apotek dan toko obat itu terkait metode perijinan secara elektronik yaitu Online Single Submission (OSS).
"Kami menggelar rapat dengan stakeholder terkait, tentang perizinan apotek dan toko obat untuk menindaklanjuti Permenkes Nomor 26 Tahun 2018," kata Dharni usai menggelar rapat di Kantor Bupati, Rabu (24/10).
Dalam sistem perizianan OSS itu kata Dharni diatur bahwa pemilik apotek harus seorang apoteker dan pemilik toko obat harus seorang analis kesehatan dengan latar belakang Pendidikan minimal D3 apoteker.
Namun pada kenyataannya dari 33 apotek di Kabupaten Paser itu hanya 5 apotek yang sesuai dengan aturan tersebut.
"Dari 33 apotek yang ada, hanya 5 apotek yang dimiliki apoteker, selebihnya dimiliki pemilik modal," kata Dharni.
Menurutnya aturan tersebut tidak langsung diberlakukan, oleh karena itu Pemkab Paser dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
"Kami harap dinas perizinan dan Dinas Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha,” ucap Dharni.
Diakui Dharni, persoalan tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Paser saja, melainkan juga berlaku di daerah lain. Oleh karena itu Pemkab Paser akan mencari solusi terbaik, terutama dengan menertibkan perijinan kepada apotek yang telah habis masa izinnya.
Terkait akan dibuatnya payung hukum yang mengatur persoalan itu, bukan tidak mungkin Pemkab Paser akan menguatkannya dengan mengeluarkan peraturan bisa berupa Peraturan Bupati.
"Kami berharap Dinas Kesehatan dan Perijinanan dapat mensosialisasikan aturan Permenkes serta Peraturan Bupati jika ada,” tutur Dharni. (*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018