Samarinda (Antaranews Kaltim) - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad prihatin atas maraknya bibit sawit ilegal yang dijual secara dalam jaringan bahkan melalui media sosial, sehingga bisa merugikan petani.

"Petani jangan terkecoh dengan harga murah, karena belum tentu kualitasnya terjamin. Sawit yang seharusnya sudah panen, justru tidak berbuah yang berakibat pada kerugian besar karena telah mengeluarkan biaya operasional," ujar Ujang di Samarinda, Jumat.

Menurut ia, peredaran benih sawit ilegal sudah sangat mengkhawatirkan karena juga dijual dari rumah ke rumah petani, bahkan penjual ada yang memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah.

Selain itu, benih sawit juga banyak dijual bebas di situs jual beli online (daring) dan jejaring sosial seperti facebook, sehingga ada saja petani yang tidak paham kemudian tergiur.

Untuk itu, petani pekebun diminta mewaspadai terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal, karena sepanjang 2017 Disbun Kaltim menemukan sepuluh kasus terkait kecambah kelapa sawit yang diduga tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal.

Dari sepuluh kasus tersebut, tambah Ujang, ditemukan lima kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara, dua kasus di Penajam Paser Utara, dua kasus di Kutai Timur, dan satu kasus di Kota Balikpapan.

Ia menjelaskan, Disbun Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.

Saat ini di Indonesia hanya ada 10 produsen benih atau bibit sawit yang bersertifikat dan menjadi mitra, yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Socfindo, London Sumatera (Lonsum), dan Bina sawit Makmur (Sampoerna Agro).

Kemudian Dami Mas (Sinar Mas Agro Resources and Technology), Tunggal Yunus Estate (Asian Agri Group), Tania Selatan (Wilmar International), Bakti Tani Nusantara, Sarana Inti Pratama (Salim Grup), dan Sasaran Eksan Mekarsari.

Untuk itu, jika ada benih sawit yang beredar di luar merk tersebut harus diwaspadai, karena jika ada bibit ilegal maka pihak yang dirugikan bukan hanya petani, namun industri pengolahan juga terkena imbas karena mengakibatkan minimnya rendemen minyak sawit.

"Dalam upaya penegakan hukum, Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Polda Kaltim akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran benih sawit ilegal," kata Ujang.(*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018