Samarinda (Antaranews Kaltim) -  Sebanyak 336 desa/kampung yang tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan diharapkan tahun ini semuanya bisa membentuk badan usaha itu untuk meningkatkan ekonomi desa.

"Dari 841 desa di Kaltim, sudah ada 505 desa/kampung yang membentuk BUMDes, sehingga sisanya yang 336 desa tahun ini harus membentuknya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan BUMDes sangat penting dalam upaya mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan di tiap-tiap desa atau kampung, karena melalui badan usaha tersebut, maka pengelolanya dituntut kreatif dalam memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di desa.

Didampingi Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Hersan Arifin, ia melanjutkan bahwa pembentukan BUMDes merupakan amanah undang-undang agar setiap desa mampu meningkatkan potensi ekonomi masyarakat.

Kewenangan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama yang tercantum pada pasal 87 ayat 1 yang berbunyi, setiap desa dapat mendirikan BUMDes.

Dilihat dari sisi manfaat, lanjutnya, pendirian BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar dapat menyejahterakan masyarakatnya, termasuk dapat meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu, BUMDes juga punya tujuan mengembangkan rencana kerja sama usaha antara desa dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa.

"BUMDes juga untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Ini berarti keberadaan BUMDes diharapkan dapat membuat desa mandiri secara ekonomi," tuturnya.

Apabila perekonomian desa bisa berkembang, maju, dan kemudian mandiri, maka pada akhirnya desa tidak lagi bergantung pada alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten maupun dana desa dari pemerintah pusat.

"Kami di tingkat provinsi terus mendorong pemerintah desa segera membentuk BUMDes, makaanya DPMPD Kaltim selalu memanfaatkan berbagai forum yang dihadiri perangkat desa, yakni selalu mengingatkan agar BUMDes seger dibentuk dan menjalankan beberapa unit usaha sesuai dengan potensi lokal desa," ucapnya.(*)

Baca juga: Seluruh kampung di Mahulu didorong bentuk badan usaha

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018