Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinilai tidak komitmen terkait janji penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 untuk 30 desa yang rencananya direalisasikan awal 2018 terancam tertunda.
"Pemerintah kabupaten telah melanggar komitmen untuk penyaluran dana desa tahap kedua yang tertunda pada 2017," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pada pertemuan dengan aparat desa yang dilaksanakan akhir Desember 2017, disepakati penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pertama disalurkan Rp5 miliar pada Februari 2018 dan penyaluran kedua dana desa tahap kedua lebih kurang Rp10 miliar ditansfer berikutnya," jelas Fadliansyah.
Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kurang bijak dalam membagi dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat yang ditransfer saat ini.
Fadliansyah menganggap dana transfer dari pemerintah pusat tersebut masih bisa disisihkan untuk melunasi dana desa tahap kedua dari APBD 2017 tersebut.
"Dana desa tahap kedua itu untuk membayar gaji aparat desa dan pelunasan sejumlah proyek fisik yang telah dikerjakan pemerintah desa," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Janji Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melunasi dana desa tahap kedua dari APBD 2107 sekitar Rp14,8 miliar tersebut pada Januari atau Februari 2018.
Sesuai komitmen lanjut Fadliansyah, dana desa tahap kedua dari APBD 2017 itu akan dibayarkan setelah dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahap pertama dari pemerintah diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerima dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahap pertama dari pemerintah pusat sekitar Rp42 miliar pada akhir Januari 2018.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan untuk penyelenggraan, pengawasan dan pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 yang mencapai lebih kurang Rp33 miliar.
Selain itu dana Rp42 miliar tersebut, juga dugunakan untuk membayar insentif pegawai yang tertunda selama dua bulan terhitung November-Desember 2017. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Pemerintah kabupaten telah melanggar komitmen untuk penyaluran dana desa tahap kedua yang tertunda pada 2017," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fadliansyah, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pada pertemuan dengan aparat desa yang dilaksanakan akhir Desember 2017, disepakati penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pertama disalurkan Rp5 miliar pada Februari 2018 dan penyaluran kedua dana desa tahap kedua lebih kurang Rp10 miliar ditansfer berikutnya," jelas Fadliansyah.
Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kurang bijak dalam membagi dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat yang ditransfer saat ini.
Fadliansyah menganggap dana transfer dari pemerintah pusat tersebut masih bisa disisihkan untuk melunasi dana desa tahap kedua dari APBD 2017 tersebut.
"Dana desa tahap kedua itu untuk membayar gaji aparat desa dan pelunasan sejumlah proyek fisik yang telah dikerjakan pemerintah desa," tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Janji Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melunasi dana desa tahap kedua dari APBD 2107 sekitar Rp14,8 miliar tersebut pada Januari atau Februari 2018.
Sesuai komitmen lanjut Fadliansyah, dana desa tahap kedua dari APBD 2017 itu akan dibayarkan setelah dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahap pertama dari pemerintah diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerima dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahap pertama dari pemerintah pusat sekitar Rp42 miliar pada akhir Januari 2018.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan untuk penyelenggraan, pengawasan dan pengamanan pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 yang mencapai lebih kurang Rp33 miliar.
Selain itu dana Rp42 miliar tersebut, juga dugunakan untuk membayar insentif pegawai yang tertunda selama dua bulan terhitung November-Desember 2017. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018