Long Hubung (Antaranews Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada semua petinggi kampung untuk berhati-hati dan harus transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).

"Jangan sampai ada penyelewengan serupiah pun dalam mengelola APBKam, karena akan berurusan dengan polisi, pengadilan, dan masuk penjara jika terbukti bersalah," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahulu S Lawing Nilas di Ujoh Bilang, Jumat.

Sebelumnya, saat memfasilitasi laporan pertanggungjawaban APBKam kepada petinggi kampung se-Kecamatan Long Hubung, mantan kepala sekolah ini juga mengatakan bahwa ada beberapa petinggi kampung yang sudah berurusan dengan kepolisian akibat diduga menyelewengkan dana APBKam, baik yang sumbernya dari dana desa maupun alokasi dana kampung.

Untuk itu, lanjutnya, kejadian semacam ini diharapkan tidak terjadi lagi, sehingga semua petinggi bersama sekretaris kampung, bendahara, dan para perangkat kampung diminta menggunakan APBKam dengan benar dan tepat sasaran dengan mengutamakan prioritas kebutuhan lokal.

Ia juga minta petinggi kampung menjunjung prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran guna meminimalisasi penilaian negatif dari masyarakat, sehingga dalam pemanfaatannya harus dilakukan musyawarah kampung, kemudian mempublikasikan penggunaan APBKam dengan cara merinci di spanduk atau papan pengumuman.

"Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang penggunaan dana desa tahun 2018, disebutkan bahwa penggunaan dana desa wajib transparan dan perinciannya dipasang di tempat umum," katanya.

Lawing melanjutkan bahwa nilai APBKam untuk 50 kampung di Kabupaten Mahakam Mahulu pada 2018 mencapai Rp159,95 miliar, baik yang berasal dari APBD maupun APBN, sehingga anggaran sebesar itu diharapkan mampu mempercepat kemajuan kampung.

Anggaran sebesar itu terdiri atas alokasi dana kampung dari APBD Mahulu senilai Rp88,59 miliar, bantuan keuangan (bankeu) dari APBD Rp15 miliar, dan dana desa dari APBN senilai Rp56,36 miliar.

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut jika dibagi rata untuk 50 kampung, maka akan mendapat Rp3,19 miliar per kampung. Namun, penghitungannya tidak bisa secara merata karena harus berdasarkan pada jumlah penduduk, jumlah warga miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis kampung.

"Berdasarkan indikator tersebut, maka perolehan di masing-masing kampung bervariasi, yakni ada kampung yang tahun ini mengelola anggaran Rp2,7 miliar, sementara kampung lainnya ada yang dipercayakan memanfaatkan anggaran sebesar Rp3,2 miliar," tutur mantan Camat Long Bagun ini. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018