Balikpapan (Antaranews Kaltim) -  Pemerintah Kota Balikpapan resmi meluncurkan penerapan sekolah lima hari untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sekolah lima hari ini baru diterapkan di 48 sekolah dari 75 sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Balikpapan baik negeri maupun swasta.

"Sekolah lima hari, dari Senin sampai Jumat, sesuai Perpres 2017," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin di Balikpapan, Senin.

Maka sekolah lima hari tambah satu jam belajar. Pulangnya jadi pukul 15.15 Wita dari sebelumnya pukul 14.15. Pada hari Jumat siswa boleh hadir untuk berbagai kegiatan ekstra kurikuler. Seminggu, siswa akan belajar 40 jam.

Sebelumnya ada Peraturan Menteri P dan K Nomor 17/2017 tentang hari sekolah tersebut. Menurut Muhaimin Perpres atau Peraturan Presiden 2017 tersebut membebaskan pelaksanaannya kepada daerah yang lebih paham kondisi setempat, apakah lima hari atau enam hari.

"Ke-48 sekolah yang siap melaksanakan itu, ada 22 sekolah negeri dan 26 sekolah swasta," tambah Muhaimin.

Satu-satunya SMP Negeri yang belum bisa menerapkan lima hari sekolah ini adalah SMPN 21 Tanjung Batu di Teluk Waru, Balikpapan Barat. Menurut Kepala Dinas, sekolah ini berada satu komplek dengan SDN 021 Balikpapan Barat dan siswa-siswa umumnya berasal dari kampung yang sama di pesisir Teluk Balikpapan. Selama ini kedua sekolah bekerjasama mengadakan transportasi kapal untuk pergi pulang siswa-siswa mereka.

"Kalau sekolah lima hari kan berarti jam pulang SMP mundur, tidak bersamaan dengan anak-anak SD lagi, sementara tidak ekonomis karena kapal jadi tidak bisa angkut sekali jalan," papar Kepala Dinas Muhaimin.

Kepala Dinas juga memastikan sekolah-sekolah yang menerapkan sekolah lima hari sudah siap baik dari prasarana maupun guru-guru.

Sebelumnya sekolah tingkat pertama yang dikelola setengah sudah banyak yang menerapkan sekolah lima hari, di antaranya SMP Istiqomah, SMP Patra Darma, SMP KPS, dan SMP Al Aulia.

Sebelum diterapkan aturan baru ini juga sudah disampaikan kepada para orangtua siswa. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018