Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Ketua DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Abdulloh memastikan Badan Kehormatan (BK) DPRD segera menyikapi dan mengambil langkah terkait penetapan anggota Fraksi Partai Golkar Andi Walinono sebagai tersangka penyebar foto perempuan telanjang di medsos.
"BK memiliki tatib beracara, termasuk bagaimana menangani anggota yang disangka melanggar kode etik," ucapnya di Balikpapan, Senin.
Sebagai alat kelengkapan Dewan, seperti disampaikan Ketua BK Usman Daming, BK bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD untuk menjaga martabat dan kehormatan DPRD sesuai dengan kode etik dan tata tertib.
Untuk melaksanakan tugasnya itu, BK berhak melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, berdasar laporan pimpinan DPRD, masyarakat, atau pemilih. Hasil dari tugasnya itu adalah rekomendasi kepada pimpinan DPRD, bisa pulan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik.
Sesuai Pasal Pasal 26 kode etik DPRD Balikpapan, sanksi mulai dari teguran lisan, teguran dengan tulisan atau surat resmi, hingga rekomendasi dari BK pada fraksi untuk melakukan investigasi dan mencabut yang bersangkutan dari perangkat dewan.
"Kasus ini peringatan dan pelajaran berharga. Jangan sampai terulang lagi oleh siapa pun juga," kata Abdulloh yang juga Sekretaris Partai Golkar Balikpapan.
Sebagai tersangka AW kini ditahan di Polres Balikpapan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis malam (28/12) dan dijerat menggunakan pasal-pasal dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memotret dan kemudian menyebarkan foto-foto telanjang dari seorang wanita di media sosial.
Wanita inilah yang kemudian melaporkan AW pada Maret 2017 lampau.
"Kasusnya terjadi pada Januari lalu, dilaporkan Maret, dan sejak itu kami memulai penyidikan," jelas Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polis (AKBP) Wiwin Fitra.
Menurut Kapolres, kasus tersebut terhambat dengan sejumlah saksi yang berhalangan hadir saat akan dimintai keterangan. Namun begitu polisi sudah menemukan 2 alat bukti yang sah, gelar perkara segera dilakukan dan AW ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka bisa ditahan, dan telah diamankan dua foto sebagai barang bukti, dan memeriksa 12 saksi, termasuk ahli forensik digital untuk memastikan keaslian foto," kata Kapolres Wiwin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"BK memiliki tatib beracara, termasuk bagaimana menangani anggota yang disangka melanggar kode etik," ucapnya di Balikpapan, Senin.
Sebagai alat kelengkapan Dewan, seperti disampaikan Ketua BK Usman Daming, BK bertugas mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD untuk menjaga martabat dan kehormatan DPRD sesuai dengan kode etik dan tata tertib.
Untuk melaksanakan tugasnya itu, BK berhak melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, berdasar laporan pimpinan DPRD, masyarakat, atau pemilih. Hasil dari tugasnya itu adalah rekomendasi kepada pimpinan DPRD, bisa pulan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik.
Sesuai Pasal Pasal 26 kode etik DPRD Balikpapan, sanksi mulai dari teguran lisan, teguran dengan tulisan atau surat resmi, hingga rekomendasi dari BK pada fraksi untuk melakukan investigasi dan mencabut yang bersangkutan dari perangkat dewan.
"Kasus ini peringatan dan pelajaran berharga. Jangan sampai terulang lagi oleh siapa pun juga," kata Abdulloh yang juga Sekretaris Partai Golkar Balikpapan.
Sebagai tersangka AW kini ditahan di Polres Balikpapan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis malam (28/12) dan dijerat menggunakan pasal-pasal dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memotret dan kemudian menyebarkan foto-foto telanjang dari seorang wanita di media sosial.
Wanita inilah yang kemudian melaporkan AW pada Maret 2017 lampau.
"Kasusnya terjadi pada Januari lalu, dilaporkan Maret, dan sejak itu kami memulai penyidikan," jelas Kepala Polres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polis (AKBP) Wiwin Fitra.
Menurut Kapolres, kasus tersebut terhambat dengan sejumlah saksi yang berhalangan hadir saat akan dimintai keterangan. Namun begitu polisi sudah menemukan 2 alat bukti yang sah, gelar perkara segera dilakukan dan AW ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka bisa ditahan, dan telah diamankan dua foto sebagai barang bukti, dan memeriksa 12 saksi, termasuk ahli forensik digital untuk memastikan keaslian foto," kata Kapolres Wiwin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018