Penajam (ANTARA Kaltim) -  Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang disahkan DPRD pada 2015 hingga kini belum diterapkan secara maksimal, sehingga terkesan hanya menjadi "pajangan".

"Pemerintah kabupaten pada 2018 harus menerapkan Perda KTR yang sudah disahkan dua tahun lalu itu," tegas Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali ketika dikonfirmasi di Penajam, Minggu.

Ia menambahkan, aturan yang sudah dibuat dan belum diterapkan secara optimal itu terkesan sia-sia tidak menghasilkan manfaat, padahal untuk membahasnya membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar.

Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus lebih fokus membantu para perokok dan warga yang tidak merokok untuk mendapatkan haknya.

"Warga yang merokok dan tidak merokok bisa mendapatkan haknya, terutama di wilayah fasilitas umum seperti terminal, pasar dan pelabuhan," jelasnya.

Nanang Ali juga mengatakan bahwa sudah sekitar dua tahun sejak disahkannya Perda KTR itu, pemerintah kabupaten belum serius menerapkan payung hukum tersebut.

"Kami melihat penerapan Perda KTR di wilayah Penajam Paser Utara masih jauh dari maksimal," kata politikus Partai Golkar itu.

Sejak disahkan pada 2015, hingga kini pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti serius perda itu dengan menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

Dari pantuan di lapangan, sejumlah perkantoran di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama instansi yang berkenaan dengan pelayanan publik, sampai saat ini juga belum menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

Instansi yang dimaksud antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, serta kantor kecamatan, kelurahan dan desa.

Kawasan merokok tersebut untuk melindungi hak para perokok sekaligus memberikan hak bagi masyarakat yang tidak merokok mendapatkan udara bersih dari asap rokok. (*)

Pewarta: Bagus

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017