Penajam (ANTARA Kaltim) - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, dan kami lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dihubungi di Penajam, Senin.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satuan Reskoba berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara pada Minggu (22/10) sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Rh (45 tahun) di sebuah rumah yang terletak di RT 002 Kelurahan Jenenbora, Kecamatan Penajam.
"Saat melakukan pengintaian, polisi melihat seorang IRT yang diduga sebagai kurir narkoba itu sedang duduk di depan rumahnya kemudian polisi mendekati dan langsung melakukan penggeledahan," jelas Tri Riswanto.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,19 gram dan 16 lembar plastik bening kecil, serta barang bukti lainnya.
Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, polisi menahan Rh berikut barang bukti yang disimpan pelaku.
Ia menegaskan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.
"Kami masih melakukan pengembangan dari penangkapan Rh itu, karena kasus narkoba itu dilakukan oleh jaringan," ujar Tri Riswanto.
Rh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
"Ibu yang memilki dua orang anak itu terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Tri Riswanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, dan kami lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dihubungi di Penajam, Senin.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satuan Reskoba berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara pada Minggu (22/10) sekitar pukul 22.00 Wita, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Rh (45 tahun) di sebuah rumah yang terletak di RT 002 Kelurahan Jenenbora, Kecamatan Penajam.
"Saat melakukan pengintaian, polisi melihat seorang IRT yang diduga sebagai kurir narkoba itu sedang duduk di depan rumahnya kemudian polisi mendekati dan langsung melakukan penggeledahan," jelas Tri Riswanto.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,19 gram dan 16 lembar plastik bening kecil, serta barang bukti lainnya.
Untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, polisi menahan Rh berikut barang bukti yang disimpan pelaku.
Ia menegaskan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara.
"Kami masih melakukan pengembangan dari penangkapan Rh itu, karena kasus narkoba itu dilakukan oleh jaringan," ujar Tri Riswanto.
Rh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
"Ibu yang memilki dua orang anak itu terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Tri Riswanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017