Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap enam orang pelaku berikut barang buktinya.

Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi di Penajam, Senin, mengatakan pada pengungkapan kasus narkoba tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5,54 gram sabu-sabu dan 2.457 butir pil koplo jenis "double L".

"Keenam pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Penajam dan Waru," katanya.

Dari informasi masyarakat tersebut, personel Unit Reskoba Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Pengungkapan pertama kasus penyalahgunaan narkoba berlangsung di sebuah pencucian motor di Jalan Teratai RT 002 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.

Ditempat tersebut, personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara menangkap Sto (28) dan AP (19), keduanya warga Jalan Teratai RT 002 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan menyita barang bukti berupa pil koplo lebih kurang 2.457 butir dan uang tunai Rp718.000, serta barang bukti lainnya.

"Saat penangkapan, polisi menemukan 2.250 butir pil koplo dibungkus platik hitam disimpan di samping bak penampungan air dan 207 butir dalam bungkus rokok yang disimpan di bawah mesin air," jelas Tri Riswanto.

Pengungkapan kedua berlangsung di sebuah warung di Jalan Provinsi Kilometer 17 RT 013 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Pada penggerabekan tersebut personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara meringkus Myi (38) warga RT 013 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

"Kami sita barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana dan dua paket sabu-sabu di dalam tas dengan berat 1,48 gram, serta motor Nomor Polisi KT 2664 VE beserta barang bukti lainnya," ujar Tri Riswanto.

Tindak lanjut dari laporan masyarakat itu, Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara juga berhasil menangkap AR (39), Syo (36) serta Mln (38) di sebuah rumah di RT 014 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dalam dompet, satu paket sabu-sabu dalam kaleng dan di dalam bong atau alat penghisap sabu-sabu sebarat 4,07 gram, uang tunai Rp80.000 serta tiga timbangan digital dan barang bukti lainnya," ucap Tri Riswanto.

Saat ini, keenam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih diperiksa intensif untuk menelusuri dan mengungkap jaringannya.

Sto dan AP dijerat pasal 197,196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

Sedangkan Myi, Syo, Mln dan AR dijerat pasal 112, 114 dan 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017