Samarinda (ANTARA Kaltim) -   Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil di daerah itu karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Kamis, membenarkan penangkapan oknum PNS yang menyebarkan ujaran kebencian melalui facebook.

Selain oknum PNS berinisial M lanjut Ade Yaya Suryana, tim Jatanras Polres Tarakan juga menangkap seorang satpam kantor Pegadaian setempat berinisial T, yang juga ikut menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Keduanya diamankan personel Jatanras Polres Tarakan pada Rabu sore (14/6), karena mengunggah konten ujaran kebencian yakni menghina polisi melalui facebook," terang Ade Yaya Suryana.

Kronologis penangkapan oknum PNS dan Satpam itu, kata Ade Yaya Suryana, bermula ketika M memarkir kendaraannya di depan sebuah restoran cepat saji di Kota Tarakan.

Karena tempat itu terdapat tanda larangan parkir, salah seorang personel Satuan Polisi Lalu Lintas kemudian menegur oknum PNS tersebut namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga M langsung ditilang.

"Oknum PNS itu memarkir motornya di depan sebuah restoran cepat saji, dimana tempat itu ada tanda larangan parkir kemudian datang seorang personel Polisi Lalu Lintas dan menegur M agar tidak memarkir kendaraannya di tempat itu, tetapi ia tidak mengindahkan sehingga langsung ditilang," terang Ade Yaya Suryana.

Karena merasa kesal ditilang, oknum PNS itu kemudian pada Sabtu (09/6) kemudian mengunggah ungkapan yang berisi penghinaan terhadap polisi.

Ucapan bernada menghina polisi yang diunggah melalui forum jual beli di facebook itu lanjut Ade Yaya Suryana, juga dibalas oleh T yang juga menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi.

"Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah telepon genggam dan akun facebook para pelaku," tutur Ade yaya Suryana.

Oknum PNS dan satpam itu tambah ia, telah masih diperiksa intensif di Polres Tarakan dan terancam dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Kaltim itu mengimbau para pengguna media sosial agar bijak menulis status dan menjaga etika dalam bermedia sosial yang baik.

"Mari kita gunakan media sosial untuk kegiatan yang positif, menambah silaturahmi. Apalagi di bulan suci Ramadhan ini," kata Ade Yaya Suryana.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017