Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Ketua Satgas Pengembangan Hulu Migas Kalimantan Timur Ichwansyah mengatakan pembagian porsi 10 persen di Blok Mahakam sudah mendapat kajian dari tim sehingga semua pihak diminta tidak mempersoalkannya lagi.

"Dari hasil kajian yang dilakukan, porsi pembagian participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam adalah 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim, kemudian yang 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara," ujar Ichwansyah di Samarinda, Senin.

Ichwansyah yag juga Asisten II Setprov Kaltim ini melanjutkan, saat rapat 25 Januari 2017, Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas menetapkan pembagian porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara melalui musayawarah.

Penetapan dalam musyawarah ini didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Andang Bachtiar, selaku Ketua Komite Eksplorasi Nasional, dengan menggunakan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016.

Menurutnya, kajian pembagian porsi Blok Mahakam dilaksanakan menggunakan data primer dari `data room` di Total E&P Indonesie dan menggunakan metoda perhitungan sesuai dengan Permen tersebut.

Bahkan, lanjutnya, dokumen kajian itu telah disampaikan kepada Pemkab Kutai Kartanegara pada 8 Mei 2017, kemudian dipresentasikan oleh Andang Bachtiar pada Rapat Satgas pada Jumat, 2 Juni 2017.

Mengenai kesepakatan-kesepakatan terdahulu, lanjutnya, perlu dipahami bahwa Permen ESDM 37/ 2016 mengamanatkan du hal, pertama adalah pengalihan PI 10 persen ke BUMD yang masih proses mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Permen ini wajib menyesuaikan (Pasal 20).

Kedua adalah pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan (Pasal 5).

Ia melanjutkan, pembagian porsi dengan dasar Permen ESDM 37/2016 juga selaras dengan kesepakatan-kesepakatan terdahulu, yakni kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartenagara.

Sejumlah kesepakatan tersebut adalah surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kertanegara tentang Keikutsertaan Pengelolaan Usaha Hulu Migas di Blok Offshore Mahakam, Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012, 10 Januari 2012.

Dalam Pasal 3 SKB itu menyebutkan "Besarnya porsi pembagian saham partisipasi dari total saham, jumlah saham partisipasi pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan Pihak Kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40 persen dan 60 persen, atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak inpenden dan disepakati para pihak."

Berita acara kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara pada rapat koordinasi membahas tentang kesiapan pemerintah daerah dalam alih kelola dan PI Blok Mahakam, tanggal 9 Juni 2015.

Kesepakatan lainnya adalah "Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Kartanegara sepakat untuk membahas pembagian porsi kepemilikan saham PI Blok Mahakam dengan komposisi yang akan ditetapkan, kemudian dengan memperhatikan hasil kajian data ruang Blok Mahakam."

"Dengan demikian, pembagian porsi PI 10 persen Blok Mahakam hasil kajian yang telah dilakukan sudah selayaknya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak perlu diperdebatkan lagi," tuturnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017