Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa untuk Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, senilai Rp45,27 miliar, sehingga diharapkan pemerintah setempat segera menyalurkan ke tiap desa dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan.

"Dana desa sebesar itu merupakan penyaluran untuk tahap pertama dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Kabupaten Paser," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Mengingat telah adanya dana desa tahap pertama di RKUD, maka pemkab setempat diminta segera meneliti desa atau kampung mana saja yang telah melengkapai persyaratan, supaya bisa dilakukan transfer dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) jika sudah ada kampung yang lengkap persyaratannya.

Selain itu, para pendamping desa baik yang berlokasi di kabupaten, kecamatan, hingga lokal desa, juga telah diinformasikan untuk menyampikan hal ini kepada aparatur desa, agar masing-masing desa bersiap menerima transfer dan menggunakannya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.

"Transfer DD dari RKUN ke RKUD tersebut dilakukan pada 29 Mei, sehingga dari RKUD tinggal menyalurkan ke RKD asalkan persyaratannya sudah lengkap. Dari sini, aparatur desa sudah bisa mengajukan syarat penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD agar dananya secepatnya digunakan membangun desa," harapnya.

Jauhar melanjutkan, tahun 2017 Kabupaten Paser mendapat dana desa dari APBN senilai Rp110,04 miliar untuk 139 desa. Sesuai ketentuan, dana tersebut penyalurannya dilakukan dua kali, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.

Seharusnya dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Paser disalurkan senilai Rp66,027 miliar (60 persen), namun karena penggunaan dana desa tahun 2016 lalu masih tersisa Rp20,75 miliar atau penyerapan dana desa 2016 tidak 100 persen, maka sisa dana itulah yang harus dihabiskan dulu.

Menurutnya, berdasarkan pendataan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, sisa dana desa 2016 Kabupaten Paser sebesar Rp20,75 miliar. Besaran nilai ini sama persis dengan pengurangan dana desa tahap pertama 2017 yang seharusnya utuh 60 persen.

"Meski dana desa tahap pertama untuk Paser kali ini tidak disalurkan penuh, namun jika desa-desa di Paser bisa menghabiskan sisa dana 2016 lalu, maka sisa kurang salur 2017 yang sebesar Rp20,75 miliar ini akan disalurkan lagi setelah adanya rekomendasi dari DJPK," tutur Jauhar.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017