Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Agama Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat Muslim saat Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dengan nilai Rp35.000 hingga Rp55 ribu per jiwa.
"Berdasarkan hasil rapat yang kami lakukan bersama pihak terkait pada 22 Mei, sudah disepakati mengenai besaran zakat fitrah untuk Samarinda tahun ini," ujar Kepala Kemenag Kota Samarinda Masdar Amin di Samarinda, Jumat.
Adapun berdasarkan keputusan rapat tersebut, nilai zakat fitrah per jiwa untuk kategori paling rendah dengan Rp35 ribu, kategori sedang Rp45 ribu, dan kategori tertinggi sebesar Rp45 ribu.
Menurut Masdar, penetapan itu sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini dengan kisaran Rp14 ribu hingga Rp22 ribu per kilogram.
Sesuai ketentuan hukum Syariat Islam bahwa zakat fitrah yang wajib dibayar setiap Muslim dengan beras sebanyak 2,5 kilogram, sehingga jika jumlah besar ini dikonversi dalam nilai uang maka akan setara dengan Rp25 ribu hingga Rp45 ribu per jiwa.
Penetapan kadar zakat sengaja dilakukan sebelum masuk Ramadhan karena ada beberapa warga yang begitu memasuki awal Ramadhan, mereka langsung membayar zakat fitrah untuk menghindari kelupaan.
Selain itu, penetapan lebih awal juga terkait dengan kesiapan Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ), sehingga panitia zakat sudah menyiapkan diri dan bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang besaran nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Sedangkan terkait beberapa pihak yang diundang untuk menetapkan besaran zakat fitrah, hal itu untuk menyeragamkan besaran zakat di Kota Samarinda, sehingga setiap kecamatan hingga kelurahan sudah memiliki kepastian nilai yang harus dibayarkan.
"Sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam penetapan zakat fitrah antara lain Ketua MUI Kota Samarinda, utusan dari pengadilan Samarinda, utusan dari PD Muhammadiyah Samarinda, utusan dari Wali Kota Samarinda,"ujarnya.
Kemudian dari penyelenggara Syariah Kemenag Samarinda, dari Baznas Samarinda, Dinas Pasar dan Perdagangan Samarinda, Bulog Samarinda, LAZ Masjid Islamic Center, dan LAZ Baitul Mal Hidayatullah Samarinda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Berdasarkan hasil rapat yang kami lakukan bersama pihak terkait pada 22 Mei, sudah disepakati mengenai besaran zakat fitrah untuk Samarinda tahun ini," ujar Kepala Kemenag Kota Samarinda Masdar Amin di Samarinda, Jumat.
Adapun berdasarkan keputusan rapat tersebut, nilai zakat fitrah per jiwa untuk kategori paling rendah dengan Rp35 ribu, kategori sedang Rp45 ribu, dan kategori tertinggi sebesar Rp45 ribu.
Menurut Masdar, penetapan itu sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasaran saat ini dengan kisaran Rp14 ribu hingga Rp22 ribu per kilogram.
Sesuai ketentuan hukum Syariat Islam bahwa zakat fitrah yang wajib dibayar setiap Muslim dengan beras sebanyak 2,5 kilogram, sehingga jika jumlah besar ini dikonversi dalam nilai uang maka akan setara dengan Rp25 ribu hingga Rp45 ribu per jiwa.
Penetapan kadar zakat sengaja dilakukan sebelum masuk Ramadhan karena ada beberapa warga yang begitu memasuki awal Ramadhan, mereka langsung membayar zakat fitrah untuk menghindari kelupaan.
Selain itu, penetapan lebih awal juga terkait dengan kesiapan Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ), sehingga panitia zakat sudah menyiapkan diri dan bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang besaran nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Sedangkan terkait beberapa pihak yang diundang untuk menetapkan besaran zakat fitrah, hal itu untuk menyeragamkan besaran zakat di Kota Samarinda, sehingga setiap kecamatan hingga kelurahan sudah memiliki kepastian nilai yang harus dibayarkan.
"Sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam penetapan zakat fitrah antara lain Ketua MUI Kota Samarinda, utusan dari pengadilan Samarinda, utusan dari PD Muhammadiyah Samarinda, utusan dari Wali Kota Samarinda,"ujarnya.
Kemudian dari penyelenggara Syariah Kemenag Samarinda, dari Baznas Samarinda, Dinas Pasar dan Perdagangan Samarinda, Bulog Samarinda, LAZ Masjid Islamic Center, dan LAZ Baitul Mal Hidayatullah Samarinda. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017