Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu seberat 37,48 gram.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tiga kasus yang berbeda," kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah kepada wartawan di Samarinda, Kamis.

Ia menjelaskan tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu, masing-masing pengungkapkan peredaran sabu-sabu yang melibatkan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bayur Samarinda, pada 23 Januari 2017.

Pada kasus pertama ini, personel BNNK awalnya menangkap MK yang sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Jelawat, Samarinda, dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu.

"Selain pengguna, tersangka MK juga mengendalikan distribusi narkoba di kawasan Sungai Dama. Sabu-sabu dipasok atas perintah salah satu penghuni Lapas Narkotika Bayur Samarinda," ujar Siti.

Pengungkapan kedua berlangsung pada 6 Maret 2017 dengan tersangka AW, yang ditangkap beserta barang bukti 48 poket sabu-sabu seberat 9,69 gram.

Kasus penyalahgunaan berikutnya yang diungkap BNNK Samarinda adalah peredaran narkoba dengan tersangka MS yang menyamar sebagai polisi gadungan dari Mabes Polri pada 6 April 2017.

Dari tangan tersangka polisi gadungan ini, petugas BNNK menyita delapan poket sabu-sabu seberat 17,48 gram, satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan lambang kewenangan Polri.

"Penangkapan polisi gadungan ini menjadi perhatian BNN, karena bisa berpotensi disalahgunakan untuk mengelabui petugas dan masyarakat," kata Siti Zaekhomsyah.

Ia menambahkan tidak semua barang bukti narkoba dimusnahkan, karena ada sedikit yang disisakan guna keperluan penelitian dan pendidikan.

"Kami sisakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 200 jiwa dari jeratan narkoba," tegasnya. (*)

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017