Penajam (ANTARA Kaltim) - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum tenaga harian lepas atau honorer Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berinisal Dl (51) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Unit Reskrim Polsek Penajam Inspektur Satu Suryanto saat dikonfirmasi di Penajam, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung setelah tersangka melakukan transaksi sabu-sabu.

"Pada Minggu malam, kami menyita delapan paket sabu-sabu berjenis kristal dari tangan Dl," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita alat hisap sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan Dl sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Penajam," kata Suryanto.

Menurut ia, Dl sudah menjadi target operasi Polsek Penajam, karena selain mengkonsumsi sendiri, pelaku juga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Penajam.

"Kami lakukan pengintaian sejak Minggu sekitar pukul 15.00 Wita, malamnya setelah Dl melakukan transaski langsung diringkus polisi," jelas Suryanto.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu-sabu, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah Dl di Kelurahan Nipah-Nipah dan menemukan dua paket sabu-sabu.

"Dl masih terus diperiksa di Mapolsek Penajam untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat," ucap Suryanto.

Polsek Penajam masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

"THL itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114, juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017