Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Balikpapan.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Kamis menyatakan, penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di Pos Lalu Lintas Jembatan Mahakam.

"Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap saat taksi yang mereka tumpangi melintas di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Pinang, dicegat personel Polisi Satuan lalu Lintas. Saat digeledah, ditemukan barang buksi sabu-sabu yang disembunyikan pada bagian jok penumpang," kata Belny Warlansyah.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut kata Belny Warlansyah yakni, Bt (37), Rh (38), Ah (34) seorang sopir taksi serta DS (29), keempatnya warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Selain menangkap keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu 25,75 gram senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam, sebuah kotak obat tempat menyembunyikan sabu-sabu serta satu unit mobil taksi.

"Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di dalam kemasan obat dan disembunyikan di bawah jok penumpang. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," tutur Belny Warlansyah.

Selama sepekan terakhir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda.

Sebelumnya yakni pada Senin malam (28/3) sekitar pukul 22. 30 Wita, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pos kamling di Perumahan Rapak Benuang, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Kedua pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu yang ditangkap itu yakni, AN (23), seorang karyawan sebuah perusahaan asuransi jiwa di Kota Bontang serta Od, seorang buruh bangunan yang tinggal di Kota Balikpapan.

Selain menangkap kedua kurir itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu seberat 198 gram dan satu paket kecil sabu-sabu seberat 3,43 gram dengan jumlah total lebih dua ons atau 201 gram senilai Rp300 juta, satu buah buku tempat menyembunyikan narkoba, dua telepon genggam serta uang tunai Rp250 ribu(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017