Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Lembaga Pemmasyarakatan atau Lapas.

"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang narapidana di Lapas," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Selasa.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan narapidana itu berawal dari penangkapan AD (35) di Jalan Pemuda, Gang Kesehatan, Kelurahan Temindung, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (13/2).

Dari penangkapan AD, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 10,70 gram senilai Rp10 juta, dua buah telepon genggam serta satu sepeda motor.

Dari penangkapan AD itu, polisi mengembangkan kemudian menangkap Mus (35), narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Narkoba Bayur Samarinda.

Narapidana itu, kata ia, divonis lima tahun dua bulan penjara dalam kasus narkoba dan telah menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan narapidana itu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah.

Selama sepekan terakhir, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan narapidana.

Pengungkapan pertama berlangsung pada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (6/3) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pada pengungkapan itu, polisi menangkap seorang narapidana yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial Jun dengan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 11,94 gram senilai Rp6 juta, satu unit alat hisap sabu, enam lembar plastik klip pembungkus narkoba, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp100 ribu.

Hanya berselang sehari atau pada Selasa (7/3), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap seorang narapidana berinisial AH (55) yang ditangkap di rumahnya di Jalan KS Tubung, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Narapidana yang sudah dalam proses PB (pembebasan bersyarat) itu ditangkap dengan barang bukti, 14 paket sabu-sabu seberat 10,70 gram senilai Rp15 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp14 juta, satu unit telepon genggam, sebuah motor, dua lembar plastik serta kaos kaki tempat menyembunyikan sabu-sabu tersebut. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017