Penajam (ANTARA Kaltim) -  Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reskoba Polres Kabupaten Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung pada Rabu (9/11) sekitar 01.00 Wita di RT 12 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.

Saat ibi, polisi menangkap Msr (34) warga RT 07 Kelurahan Sepaku dan Nri (32) warga RT 08 Desa Binuang, di pinggir jalan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.

"Awalnya, kami menerima laporan sering terjadi transaksi narkoba di salah satu perusahaan perkebunan di Sepaku, kemudian kami tindak lanjuti dan meringkus Msr dan Nri yang diduga pengedar sabu-sabu," jelas Tri Riswanto.

Dari penangkapan Msr dan Nri, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, yang dibuang oleh NRI saat melihat polisi.

"Nri membuang barang bukti, tetapi setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan ditemukan satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok," ujar Tri Riswanto.

Setelah melakukan pengembangan dari penangkapan Msr dan Nri menurut dia, polisi berhasil meringkus Smj (47) warga RT 03 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

"Dari tangan Smj, kami menyita empat paket sabu-sabu yang ditemukan dalam saku jaket warna hitam yang dikenakan tersangka," kata Tri Riswanto.

"Ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Balikpapan," ucapnya.

Saat ini ketiga tersangka lanjut Tri Riswanto, masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.

"Kami berhasil menyita lima paket sabu-sabu dari ketiga tersangka yang diduga jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Sepaku," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016