Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meminta warga yang menjadi korban dugaan penipuan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah segera melapor.

"Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban, kami mengimbau bisa melapor ke Polresta Samarinda," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Sudarsono, Senin.

Polresta Samarinda kata Sudarsono, sejak Rabu (5/10) telah membuka Posko Korban Dimas Kanjeng.

Setelah dibuka, tiga hari kemudian atau tepatnya pada Sabtu (6/10), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku pernah menjadi pengikut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah telah menjadi korban.

IRT berinisial Id tersebut mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp23,5 juta selama menjadi pengikut di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah yang dipimpin Sumaryono.

Uang tersebut kata Id, disetorkan selama menjadi pengikut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah sejak 2013, termasuk menebus dua buah kotak sebagai ATM dapur Rp10 juta yang harus diisi pada setiap kegiatan yang digelar tiap Selasa malam.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan salah seorang warga yang mengaku telah menjadi korban. Namun, juga kami berharap jika warga ada yang merasa dirugikan agar segera melapor," ucapnya.

"Kalau penipuannya unsurnya sudah terpenuhi, tinggal mencari tahu keberadaan orang yang disebut sebagai Sultan Agung Ustad Sumaryono, sebab saat penutupan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah, katanya di sedang berada di Jawa dan keberadaannya sampai saat ini masih kami cari," tegas Sudarsono.

Keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng di Kota Samarinda mulai terkuak sejak Selasa (4/10) yang merupakan bagian dari Majelis Ta`lim Ukhuwwah yang terletak di Jalan IR Sutami, Gang Pusaka, RT 22, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kemudian, pada Rabu (6/10) Pemerintah Kota Samarinda menutup sementara aktivitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah.

Penutupan sementara tersebut kata Ketua RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Neneng, dilakukan berbagai unsur mulai dari pihak Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, Camat serta Lurah karang Asam Ulu.

"Penutupan sementara itu berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Penutupan sementara tersebut mulai berlaku hari ini," ucap Neneng. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016