Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpaksa menghentikan pelayanan peralihan kartu tanda penduduk atau KTP lama menjadi KTP elektronik karena persediaan blangko untuk mencetak e-KTP menipis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan persediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) hingga saat ini hanya tersisa 450 keping.
"Dengan menipisnya persediaan blangko itu, terpaksa pelayanan pergantian KTP lama ke e-KTP untuk sementara dihentikan," ujarnya.
Penundaan layanan peralihan atau penggantian KTP lama ke KTP elektronik tersebut menurut Suyanto, berlaku sampai ada penambahan blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.
"Penghentian sementara layanan penggantian KTP lama ke e-KTP itu juga karena pengadaan blangko untuk mencetak KTP elektronik dari pemerintah pusat pada Oktober 2016 ditiadakan karena persoalan anggaran," jelasnya.
Suyanto menambahkan, dengan sisa blangko KTP elektronik yang ada saat ini, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu identitas atau KTP.
Selain memprioritaskan penduduk wajib KTO yang belum memiliki kartu identitas lanjut dia, instansinya juga memprioritaskan bagi warga yang kehilangan KTP.
"Petugas juga akan prioritaskan bagi KTP warga yang rusak berat dan KTP warga yang habis masa berlakunya," katanya.
Kendati penerbitan KTP elektronik diberlakukan secara khusus, namun tambah Suyanto, perekaman data untuk penerbitan KTP elektronik masih tetap berlangsung. (*)005) 07-10-2016 15:54:01
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan persediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) hingga saat ini hanya tersisa 450 keping.
"Dengan menipisnya persediaan blangko itu, terpaksa pelayanan pergantian KTP lama ke e-KTP untuk sementara dihentikan," ujarnya.
Penundaan layanan peralihan atau penggantian KTP lama ke KTP elektronik tersebut menurut Suyanto, berlaku sampai ada penambahan blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.
"Penghentian sementara layanan penggantian KTP lama ke e-KTP itu juga karena pengadaan blangko untuk mencetak KTP elektronik dari pemerintah pusat pada Oktober 2016 ditiadakan karena persoalan anggaran," jelasnya.
Suyanto menambahkan, dengan sisa blangko KTP elektronik yang ada saat ini, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu identitas atau KTP.
Selain memprioritaskan penduduk wajib KTO yang belum memiliki kartu identitas lanjut dia, instansinya juga memprioritaskan bagi warga yang kehilangan KTP.
"Petugas juga akan prioritaskan bagi KTP warga yang rusak berat dan KTP warga yang habis masa berlakunya," katanya.
Kendati penerbitan KTP elektronik diberlakukan secara khusus, namun tambah Suyanto, perekaman data untuk penerbitan KTP elektronik masih tetap berlangsung. (*)005) 07-10-2016 15:54:01
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016