Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadwalkan pada Mei 2017 melayani proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik setelah sebelumnya dihentikan karena persediaan blangko habis.
"Kami tidak bisa mencetak e-KTP karena persediaan blangko habis sejak November 2016," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui di Penajam, Minggu.
Saat ini, katanya, blangko KTP elektronik yang disediakan Kementerian Dalam Negeri sudah ada dan siap didistribusikan ke daerah.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan jatah sekitar 6.000 keping blangko KTP elektronik dari Kemendagri.
Namun, katanya, instansinya masih menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengambil blangko KTP elektronik itu ke Kemendagri.
"Pengambilan blangko e-KTP akan dipusatkan di Samarinda, ini sangat membantu Disdukcapil kabupaten/kota tidak harus mengambil blangko e-KTP ke Jakarta," ujarnya.
Dengan pemusatan pengambilan blangko KTP elektronik di Samarinda, maka jadwal pengambilan tidak sesuai yang ditetapkan Kemendagri di mana jadwal Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mengambil blangko di Kemendagri pada 11 April 2017.
"Jadwal pengambilan blangko e-KTP akan ditetapkan kembali oleh Pemprov Kaltim mudah-mudahan pertengahan April 2017 sudah bisa diambil dan awal Mei sudah bisa layani cetak e-KTP," katanya.
Suyanto menjelaskan pencetakan KTP elektronik akan diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan baru menerima surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik.
Sampai saat ini Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengeluarkan lebih kurang 4.000 surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik. yang belum tercetak karena habisnya persediaan blangko.
"Cetak e-KTP nantinya Kami dahulukan warga yang miliki surat keterangan, warga yang kartu identitsanya hilang atau rusak, serta warga yang pndah ke Kabupaten Penajam Paser Utara," ucapnya.
Suyanto menyatakan untuk warga yang baru melakukan perekaman KTP elektronik pada November 2016 sampai April 2017, belum bisa lakukan pencetakan KTP elektroniknya karena datanya belum terkirim ke pusat.
"Lebih kurang 1.000 data e-KTP warga yang melakukan rekam data November 2016-April 2017 datanya belum terkirim karena server di pusat masih mengalami gangguan hingga saat ini," tambahnya. (*)