Penajam (ANTARA Kaltim) - Lebih kurang 11.000 warga wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berdasarkan data kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, hingga saat ini jumlah e-KTP yang sudah diterbitkan mencapai sekitar 110.000 keping dari jumlah penduduk wajib KTP sekitar 115.000 jiwa.
Sedangkan berdasarkan data kependudukan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, warga wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan rekam data e-KTP berjumlah 11.000 jiwa.
"Rekam data warga wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2017 sudah memenuhi target, tapi Kemendagri merilis data kependudukan terbaru masih ada 11.000 warga belum rekam data," jelas Suyanto.
Menurut ia, warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP itu tidak masuk di data Disdukcapil Penajam Paser Utara.
"Ada selisih dari jumlah warga wajib KTP dengan data kependudukan terbaru yang dikeluarkan Kemendagri, jadi perlu ada pengecekan ulang," tambah Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera menindaklanjuti selisih jumlah warga yang belum merekam data e-KTP itu.
Suyanto meminta pihak kelurahan dan desa melakukan pengecekan ulang terhadap warga wajib KTP di wilayah masing-masing wilayahnya.
"Kami telah bersurat ke setiap desa dan kelurahan agar warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP, segera rekam data dan rampung tahun ini," katanya.
Selain itu, lanjut Suyanto, Disdukcapil Penajam siap mencetak sebanyak 5.000 keping e-KTP yang ditargetkan rampung hingga akhir Desember 2017.
"Kami tidak ingin dianggap lamban menerbitkan e-KTP, kami siap mencetak 5.000 keping e-KTP dan selanjutnya langsung diantar ke masing-masing desa dan kelurahan untuk distribusikan kepada warga bersangkutan," tambahnya. (*)