Penajam (Antaranews Kaltim) - Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar menginstriksikan inspektorat melakukan investigasi dugaan pungutan liar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Kami menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," katanya ketika dihubungi, Sabtu.
Ia mengaku langsung menginstruksikan Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk melakukan investigasi, setelah mendengar informasi ada pungli di Disdukcapil.
Dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Disiplin Pemerintah kabupaten setempat.
Tohar menyatakan, akan menyelidiki indikasi praktik pungli yang dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut. Menurut informasi pungli dilakukan sejak 2015.
Inspektorat bersama BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara diminta untuk mengumpulkan bukti dugaan pugli itu, untuk dijadikan pijakan dalam upaya pembinaan.
Layanan kependudukan, kata Tohar, adalah layanan badan publik yang bersifat kewarganegaraan (citizen), sehingga tidak ada pungutan atau penarikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat selaku pemohon.
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum pejabat tersebut melakukan pungli mulai dari Rp500.000 sampai Rp2.000.000. Besaran pungutan liar itu tergantung jumlah kepengurusan admnistrasi kependudukan.
Dugaan praktik pungli mencuat ketika warga pindahan komplain, karena belum menerima KTP elektronik dan hanya kartu keluarga yang sudah diterbitkan,??? padahal telah menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 kepada oknum pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Oknum pejabat Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bersedia membantu warga pindahan dari Pulau Jawa yang tidak mengantongi surat pindah dari daerah asal itu, dengan syarat membayar Rp1.000.000 untuk pengurusan kartu keluarga dan KTP elektronik.
Kepala Disidukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto membenarkan, bahwa ada oknum pejabat Disdukcapil melakukan pungli sejak 2015, dan telah beberapa kali melakukan pembinaan secara internal dengan harapan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tersebut. (*)