Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Narkoba Polresta Samarinda, Senin sore, meringkus oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin malam, menegaskan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS (49) warga Jalan Dusun Karya Jaya, RT 28, Kelurahan Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara tersebut ditangkap saat tengah berpesta narkoba bersama seorang rekannya yang merupakan residivis kasus pembalakan liar.
"Oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara itu kami tangkap saat tengah berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Jalan Nahkoda Samarinda, Senin petang sekitar pukul 18.00 WITA," kata Belny.
Selain oknum anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara itu, polisi juga menangkap AK (46) yang merupakan residivis kasus pembalakan liar warga Jalan Raya, RT 20, Kelurahan Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman.
Dari penangkapan itu, kata Belny, personel Satuan Narkoba menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 1,90 gram senilai Rp3 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca, satu lembar plastik pembungkus narkoba, sebuah amplop dan satu tas serta sebuah telepon genggam.
"Saat kami menggerebek kamar karaoke yang ditempati oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara dan rekannya itu, keduanya tengah berpesta narkoba yang didampingi oleh dua wanita. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam amplop kemudian disimpan dalam tas kecil," ujarnya.
"Penangkapan ini karena memang mereka sudah menjadi target operasi kami. Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota DPRD dan rekannya tersebut," jelas Belny Warlansyah.
Polresta Samarinda, ujarnya, masih mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara tersebut untuk mengungkap asal sabu-sabu yang digunakan WS dan AK berpesta narkoba.
"Pengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara tersbeut terus kami lakukan untuk mengungkap asal narkoba yang ditemukan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Senin malam, menegaskan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS (49) warga Jalan Dusun Karya Jaya, RT 28, Kelurahan Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara tersebut ditangkap saat tengah berpesta narkoba bersama seorang rekannya yang merupakan residivis kasus pembalakan liar.
"Oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara itu kami tangkap saat tengah berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Jalan Nahkoda Samarinda, Senin petang sekitar pukul 18.00 WITA," kata Belny.
Selain oknum anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara itu, polisi juga menangkap AK (46) yang merupakan residivis kasus pembalakan liar warga Jalan Raya, RT 20, Kelurahan Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman.
Dari penangkapan itu, kata Belny, personel Satuan Narkoba menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 1,90 gram senilai Rp3 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca, satu lembar plastik pembungkus narkoba, sebuah amplop dan satu tas serta sebuah telepon genggam.
"Saat kami menggerebek kamar karaoke yang ditempati oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara dan rekannya itu, keduanya tengah berpesta narkoba yang didampingi oleh dua wanita. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam amplop kemudian disimpan dalam tas kecil," ujarnya.
"Penangkapan ini karena memang mereka sudah menjadi target operasi kami. Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota DPRD dan rekannya tersebut," jelas Belny Warlansyah.
Polresta Samarinda, ujarnya, masih mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara tersebut untuk mengungkap asal sabu-sabu yang digunakan WS dan AK berpesta narkoba.
"Pengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara tersbeut terus kami lakukan untuk mengungkap asal narkoba yang ditemukan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016