Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus enam pelaku.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Sabtu menyatakan, keempat kasus dengan enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diungkap pada Jumat (16/9) di empat lokasi berbeda.

"Kami kembali mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap enam orang di empat lokasi berbeda pada Jumat (16/9)," ujar Belny Warlansyah.

Pengungkapan pertama kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Kebaktian, Gang 2, Kelurahan Sidomulyo.

Dari pengungkapan tersebut, polisi lanjut Belny Warlansyah berhasil menangkap dua orang yakni, Amr (43) serta MN (50) dengan barang bukti, tiga pakset sabu-sabu seberat tiga gram senilai Rp4,5 juta, tiga buah telepon genggam serta sebuah motor.

"Barang bukti tersebut disembunyikan kedua pelaku di dalam jok motor," kata Belny Warlansyah.

Pengungkapan kedua tambahnya, berlangsung di Jalan Siti Aisyah Gang 4, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samaridna Ulu.

Di tempat itu kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menggrebek rumah DMR (37) dengan menyita dua paket sabu-sabu seberat 1,40 gram senilai Rp500 ribu serta sebuah telepon genggam.

Personel Satuan reskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba di Jalan Merdeka III, RT 87, Kelurahan Sungai Pinang.

Di tempat ini, polisi meringkus Apr (40) dan ASD (30) dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 1,42 gram senilai Rp500 ribu dan sebuah telepon genggam.

"Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat membuang barang bukti sabu-sabu tersebut ke parit. Setelah dilakukan pencarian, barang bukti sabu-sabu yang dibuang pelaku itu akhirnya berhasil ditemukan sehingga keduanya langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Belny Warlansyah.

Pengungkapan keempat kasus penyalahgunaan narkoba kata Belny Warlansyah, berlangsung di Jalan Siti Aisyah dengan meringkus AB (31).

Dari tangan AB lanjutnya, polisi berhasil menyita barang bukti, tiga paket sabu-sabu seberat 4,75 gram senilai Rp7 juta serta sebuah kotak rokok, yang digunakan menyembunyikan barang bukti tersebut.

"Penangkapan AB, sama dengan lokasi DMR kami ringkus yakni di Jalan Siti Aisyah, namun keduanya berlainan rumah. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku penyalahgunaan narkoba dari pengungkapan empat kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mereka," tegas Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016