Samarinda (ANTARA Kaltim) - Game online Pokemon Go  yang mengandalkan GPS (Global Positioning System) pada ponsel pintar (smartphone),  kini tengah mewabah di Tanah Air. Candu Pokemon Go juga menyerang sebagian masyarakat Kaltim, tidak terkecuali di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kaltim.

Mengantisipasi dampak buruk dari permainan online ini, Pemprov Kaltim pun mengimbau semua pegawai untuk tidak bermain game tersebut saat jam kerja, karena dikuatirkan dapat mengganggu produktivitas kerja.

Larangan tersebut secara langsung disampaikan Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak dengan alasan, permaianan tersebut tidak akan berdampak positif pada kinerja pegawai. Sebaliknya, jika pegawai sudah kecanduan permainan ini, maka kinerja pegawai justru akan sangat terganggu, apalagi jika bidang kerjanya bersangkutan dengan pelayanan publik.

"Sudahlah, pegawai negeri jangan main itu, lebih baik menyelesaikan pekerjaannya apalagi yang ada hubungannya dengan unit pelayanan.  Oleh karena itu  Saya melarang seluruh pegawai PNS maupun Non PNS untuk bermain Pokemon Go, apalagi saat bekerja," kata Gubernur Awang Faroek Ishak di Samarinda.

Selain larangan kepada aparatur sipil negara, Awang Faroek  juga meminta para pelajar tidak terkontaminasi Pokemon Go. Para pelajar diminta agar tiadk membuang banyak waktu untuk bermain game sebab masih banyak yang harus dipelajari untuk menambah ilmu pengetahuan. Apalagi, bermain game ini juga sangat mungkin menimbulkan kecelakaan.

"Manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menambah ilmu pengetahaun dengan tekun belajar, tidak usah ikut-ikutan  bermain Pokemon Go. Itu jelas tidak ada manfaatnya," seru Gubernur.

Sebelumnya Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS memainkan permainan tersebut. Melalui Ssurat Edaran  Nomor B/2555/MENPANRB/07/2016  tanggal  20 Juli 2016, menegaskan larangan bagi pegawai bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan.

Surat Edaran MenPAN-RB tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan para Gubernur se-Indonesia dan serta para Bupati/Walikota se-Indonesia. (Humas Prov Kaltim/mar) 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016