Jakarta (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yakni Ican dan Mu.

"Selama 3x24 jam dan diperpanjang 3x24 jam kembali sejak penangkapan dan melalui gelar perkara yang intensif, maka penyidik BNN mempertimbangkan dan memutuskan kepada ketiganya telah cukup bukti dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Arman Depari di Jakata, Jumat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Berdasarkan bukti secara forensik terhadap ketiganya yang positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan `asessment` medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido," kata Arman. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016