Samarinda (ANTARA Kaltim) - Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kaltim, Sandra Puspa Dewi mengatakan pihaknya setuju dengan perubahan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaltim nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaltim Nomor 12 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaltim Nomor 3/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Hal tersebut dikarenakan retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kaltim. â€Akan tetapi seharusnya melampirkan draf tentang pasal-pasal berapa saja yang diubah, sehingga dapat fokus dalam perubahan perda nantinya,â€ujar Sandra.
Selain itu pihaknya setuju dengan Perubahan Perda nomor 9/2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan karena merupakan salah satu kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan disamping itu sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan PAD bagi Kaltim.
Ditambahkan, Perubahan Perda nomor 12/2009 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama. “Salah satunya dengan menurunkan modal dasar dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 500 miliar dengan pertimbangan utama meningkatkan PAD juga dapat meningkatkan pendapatan petani singkong di sekitar pabrik karena pabrik akan menampung singkong dalam jumlah yang besar,â€jelas Sandra.
Fraksi PKB kata Sandra setuju dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Karena dilatar belakangi konsumsi rokok merupakan masalah penting yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan Negara.(Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016