Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke DPRD JawaTengah. Kunjungan tersebut dalam rangka menggali ilmu terhadap apa saja yang telah dilakukan Banmus DPRD Jawa Tengah dalam menyusun jadwal kegiatan dewan selama masa sidang.

Selain itu juga sebagai penunjang fasilitas kinerja dewan untuk meningkatkan fungsi dewan maupun fasilitas pendukung lain pada alat kelengkapan dewan.

 Dalam pertemuan, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sukirmaan menuturkan, DPRD Jawa Tengah ketika menyusun jadwal kegiatan dewan pada masa persidangan tidak menggelar rapat paripurna sebagai proses pengesahan.

Menurutnya bila terjadi perubahan struktural jadwal kegiatan dewan secara tiba-tiba, Banmus DPRD Jawa Tengah tidak melakukan rapat paripurna. Jika tidak memungkinkan perubahan karena waktu singkat, maka segera melakukan rapat pimpinan gabungan bersama fraksi, komisi-komisi dan unsur lainnya.

"Artinya tidak semua sampai mengubah atau menghilangkan, hanya menggeser jadwal waktu kegiatannya saja,” kata Sukirman.

Adapun rombongan Banmus DPRD Kaltim dipimpin Rita Artaty Barito dengan dihadiri anggota Banmus DPRD Kaltim yakni  Hermanto Kewot, Ahmad, Muspandi, Eddy Sunardi Darmawan, Ahmad Rosyidi dan Siti Qomariah.

Anggota Banmus DPRD Jawa Tengah, Wahyudin Noor Aly  membenarkan perihal tersebut. Ia katakan agak sulit ketika penyusunan jadwal kegiatan melalui rapat paripurna. Alasannya karena akan mengikat antara satu dengan lain.

Ketika terjadi pengikatan itu, maka setiap kali perubahan penyusunan jadwal kegiatan harus selalu melalui proses paripurna sebagai pengukukuhnya lantas itu kedepan pasti akan mengalami kesulitan.

“Dulu Banmus DPRD Jawa Tengah pernah mengalami kesulitan soal penyusunan jadwal kegiatan. Atas dasar pengalaman itu, Banmus tidak lagi melaksanakan proses paripurna setiap kali terjadi perubahan kegiatan. Sebab itu tidak banyak Banmus lakukan perombakan. Jika mengharuskan dilakukan perubahan, pimpinan dapat segera melakukan eksekusi dengan memberi informasi kepada Banmus sebelumnya,” urai Wahyudin.

Menanggapi hal tersebut, anggota Banmus DPRD Kaltim, Siti Qomariah mengaku banyak sekali masukan-masukan yang didapat dari DPRD Jawa Tengah. Banmus DPRD Kaltim perlu mencontoh Banmus DPRD Jawa Tengah perihal penyusunan jadwal kegiatan kedewanan.

Banmus DPRD Jawa Tengah selalu melakukan penyusunan jadwal kegiatan setiap dua bulan sekali hingga seterusnya terhadap kegiatan yang akan dilakukan dewan mendatang. Sehingga Banmus DPRD Jawa Tengah tidak banyak melakukan perubahan-perubahan.

 Dimana pelaksanaan jadwal kegiatan terdiri dari penjadwalan jangka panjang dan jangka pendek terhadap pembahasan mendetail jadwal kegiatan yakni setiap dua bulan sekali.

“Banmus DPRD Jawa Tengah jika terjadi perubahan jadwal kegiatan melalui unsur pimpinan yang tidak bersifat urgent. Berbeda dengan DPRD Kaltim yang setiap kali rapat Banmus selalu melalui proses rapat paripurna untuk pengesahannya,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016