Jakarta (ANTARA News) - Ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa telah memberikan peluang bagi desa untuk lebih siap dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa, khususnya dalam pencairan dan penyerapan dana desa.

Peraturan mengenai pendampingan desa yang diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015 itu juga langsung diikuti sejumlah rentetan kegiatan dalam rangka mengimplementasikan UU Desa.

Pemerintah melalui Menteri DPDTT langsung melakukan perekrutan fasilitator desa baru untuk pendampingan dana desa pada April 2015.

Persyaratan pendamping desa dibuat seketat mungkin sehingga kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa direkrut langsung oleh Kementerian DPDTT sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.

Sesuai ketentuan Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, pendamping desa terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa (gampong di Aceh).

Pasal 11 Peraturan Menteri DPDTT tentang Pendampingan Desa menyebutkan bahwa Tugas Pendamping Desa, meliputi mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kemudian melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa, melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.

Selain itu, tugas pendamping desa adalah mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sedangkan tugas pendamping teknis yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi pendamping teknis membantu pemerintah daerah dalam hal sinergitas perencanaan pembangunan desa.

Pendamping Teknis juga mendampingi pemerintah daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa, serta melakukan fasilitasi kerja sama desa dan pihak ketiga terkait pembangunan desa.

Sementara tugas utama tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa juga membantu pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap pendamping desa, pendamping teknis, kader pemberdayaan masyarakat desa dan pihak ketiga, serta melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan desa.

Adapun tugas dari kader pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Dalam pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, yakni kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

Fasilitator Penerimaan

Kementerian DPDTT juga memantau kemampuan master pelatih pendamping desa tingkat provinsi agar mampu membuka cakrawala pendamping desa ke ruang yang lebih produktif.

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan tugas kementerian DPDTT memang berat, yaitu bagaimana mencipatkan pemberdayaan masyarakat ke ruang yang lebih produktif karena penguatan para pendamping desa memang sangat penting, mengingat masih banyak keluhan masyarakat atas pelayanan dan pendampingan oleh aparatur pemerintahan yang belum optimal.

Menteri Marwan Jafar menegaskan bahwa pendamping dana desa merupakan fasilitator penerimaan dana desa, sebagai bentuk pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran.

"Sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum," katanya.

Pada 1 Oktober 2015, Kementerian DPDTT meluncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang sudah direkrut. Peluncuran Pendamping Lokal Desa (PLD) diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara, dan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total mencapai 21.000 PLD.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan dana desa mulai tahun 2015 sebesar Rp20,766 triliun yang dialokasikan untuk 74.093 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia.

Hingga Oktober 2015, sebanyak Rp16,5 triliun dana desa atau setara 80 persen dari total dana desa sebesar Rp20,766 triliun untuk tahun 2015 telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota.

Menteri Marwan Jafar mengatakan hingga Oktober 2015, sudah banyak desa yang telah mencairkan dana desa, yang penyerapannya mencapai 79 persen.

"Dana itu harus sudah terserap 100 persen pada Desember 2015. Jika belum maksimal, kami akan memberi toleransi sampai Januari dan Februari," kata Marwan Jafar.

Marwan mengatakan, penyerapan dana desa kebanyakan digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Namun, itu juga belum signifikan karena banyak kabupaten/kota yang menunggu pelaksanaan pilkada untuk menyerahkan dana itu ke seluruh desa.

Dia menambahkan, untuk mengawal penyerapan dana desa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Kementerian DPDTT, Kemendagri, dan Kemenkeu, semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa.

Sementara itu, pemerintah berencana meningkatkan alokasi dana desa guna menggenjot pembangunan daerah, sehingga mampu dijadikan salah satu motor penggerak perekonomian dalam negeri.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan, pada tahun anggaran 2016, pemerintah telah mengalokasikan dana desa hampir 6,4 persen dari anggaran transfer daerah, atau meningkat dibandingkan tahun anggaran 2015 sebesar 3,23 persen.

Atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2016 itu Rp46,9 triliun atau 6,4 persen dari total anggaran transfer daerah. Setiap desa akan menerima Rp628 juta.

Langkah pemerintah dalam meningkatkan alokasi dana desa tidak akan berhenti pada tahun anggaran 2016. Rencananya, pemerintah akan meningkatkan kembali alokasi dana desa dalam dua tahun ke depan, yakni sampai dengan 2018.

Tahun 2017, dana desa direncanakan mencapai 10 persen dari transfer daerah. Pada saat itu, setiap desa rata-rata mendapatkan Rp1 miliar. Sedangkan tahun 2018, setiap desa bisa menerima Rp1,4 miliar. (*)

Pewarta: Arief Mujayatno

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016