Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Bontang Arif menemukan dugaan adanya pelanggaran dalam penyalahgunaan anggaran tanpa melalui kesepakatan Badan Anggaran DPRD setempat senilai Rp22 miliar.

Saat dihubungi di Bontang, Selasa, Arif mengungkapkan Pemkot Bontang telah memasukkan anggaran untuk dua SKPD baru, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Ketahanan Pangan pada APBD 2015. Padahal seharusnya alokasi anggaran untuk dua instansi tersebut baru akan dibahas dalam APBD Perubahan 2015.

"Ini kan namanya mendahului dari pos anggaran, seharusnya ini tidak diperbolehkan dan jelas ini pelanggaran," kata Arif.

Ia menyesalkan adanya alokasi anggaran tersebut tanpa kesepakatan Banggar DPRD.

"Kami meminta untuk dipansuskan persoalan ini, karena DPRD merasa dikibuli untuk mencairkan anggaran tersebut," tambahnya.

Dalam waktu dekat, Fraksi Hanura akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Bontang untuk menelusuri temuan itu dan meminta penjelasan secara detail terkait alokasi anggaran dua SKPD tersebut.

"Ini perlu penelusuran dan kalau memang terbukti, kita akan membentuk panitia khusus," ujar Arif.

Merujuk penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bontang beberapa waktu lalu, Arif mengatakan bahwa awalnya pemkot melayangkan surat ke DPRD untuk mengalokasikan penggunaan anggaran pilkada sebesar Rp22 miliar dan akhirnya disetujui.

Namun, belakangan diketahui anggaran tersebut telah diselipkan dan mencairkan dua badan baru yakni BPBD dan Badan Ketahanan Pangan, karena tidak mungkin DPRD menyetujui alokasi penggunaan anggaran di luar kesepakatan.

"Intinya, anggaran untuk BPBD dan Badan Ketahanan Pangan tidak boleh menggunakan anggaran lain. Anggaran untuk kedua badan itu baru dibahas dalam APBD-P, sehingga tidak boleh ada pencairan sebelum ada penganggaran," tambahnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015