Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Penajam, Kabupaten Paser Utara, meringkus seorang tukang ojek yang kedapatan membawa narkoba.

Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Soleh, di Penajam, Rabu mengatakan tukang ojek berinisial Hr (36) warga Jalan Raden Sukma RT 03 itu ditangkap pada Senin (31/8) sekitar pukul 11. 00 Wita.

"Penangkapan tukang ojek itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat langsung Hr menawarkan LL kepada warga saat berada di sekitar Terminal Penajam," ungkap Soleh.

Dari tangan Hr kata Soleh, polisi berhasil menyita barang bukti, 0,15 gram sabu-sabu dan 28 butir dobel L.

"Tukan ojek tersebut tidak berkutik karena dari saku celananya kami sita 28 butir dobel L serta satu paket sabu seberat 0,15 gram. Selain itu, kami juga berhasil menyita sebuah bong, satu buah pipet dan uang Rp300 ribu, diduga hasil penjualan narkoba dari saku jaketnya," katanya.

"Hr langsung kami amankan di Mapolsek Penajam untuk menjalani proses pemeriksaan. Ia mengaku hanya memakai sendiri narkoba tersebut," ungkap Soleh.

Tersangka Hr tambahnya, dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat huruf a sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tukang ojek tersebut, untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar," ujar Soleh.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015