Samarinda  (ANTARA Kaltim) –  Asisten II bidang  ekonomi dan pembangunan Pemerintah Kota Samarinda, Suko Sunawar  mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian serius  terhadap ketersedian dan distribusi pangan dalam  memenuhi kebutuhan  dasar masyarakat Samarinda.

”Kestabilan  pasokan bahan pangan perlu mendapat perhatian  pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama,” katanya  saat membuka  seminar International Conference on Food, Agriculture and Culinary Tourism  atau konferensi internasional tentang makanan, pertanian dan pariwisata kuliner 2015  yang digelar   Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Daerah  (BKP3D) Kota Samarinda di Hotel Mesra  Internasional Samarinda, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan  pemenuhannya mupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin dalam UU 1945 yitu sebagai komponen dasar mewujudkan sumber daya manusaia (SDM) yang berkualitas.

Dikemukakan Suko Sunawar  bahwa  Kota Samarinda  memiliki luas wilayah  kurang lebih 718 kilometer persegi  yang dihuni  sekitar satu   juta jiwa  tentunya  membutuhkan kebutuhan pangan yang cukup tinggi.

Sementara  potensi pertanian  Samarinda kurang dari 10 persen, salah satu hal yang penting bagaimana Kota Samarinda memposisikan sebagai kota jasa dan industri seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi mendorong meningkatnya permintaan banhan  pangan.  

Menurutnya pembangunan pertanian tidak hanya sebatas pada aspek produksi akan tetapi  harus diteruskan pada aspek pendistribusian atau pemasarannya yang terkait dengan pihak pelaku  pasar.  

Dikatakannya guna  mengupayakan terwujudkan ketahanan pangan di kota Samarinda sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Presiden  No. 83 tahun 2006 pasal 10  tentang Dewan Ketahanan Pangan, melalui  peraturan Walikota No.21 tahun 2002 tentang   tentang Dewan ketahanan pangan Kota Samarinda perlu lebih mengoptimalkan tugas Dewan  ketahanan pangan dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman.

Selain itu seperti diamanatkan dalam  pasal 47  UU. No.18 tahun 2013 pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap distribusi pangan  sesuai kewenangannya  dan pentingnya pelayanan public pencapaian SDM.

 Ditegaskannya   sebagai tindak lanjut perbaikan pelayanan kepada masyarakat sesuai UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah  urusan wajib pemerintah provinsi dan kabupaten /kota. Jadi pemanfatan teknologi dan inovasi serta kerjasama  antar instnasi terkait menjadi hal yang penting.

”Saya berharap dengan adanya International Conference on Food, Agriculture and Culinary Tourism  2015 ini dapat memberikan masukan untuk perbaikan ketahanan pangan Kota Samarinda , Provinsi Kaltim dan Indonesia,” katanya.

Sementara itu Ketua  Kelompok Tani Nelayan Andalan (KNTA)  Provinsi Kaltim , Harmanto menyambut baik kegiatan ini karena dapat memberi dampak pada peningkatan pendapatan para petani dan nelayan.

“Seminar ini sangat bermanfaat terutama pada pengambil kebijakan, mendapatkan wawasan dan pengetahuan  tentang  bagaimana caranya mewujudkan ketahanan pangan khususnya di Kota Samarinda,” katanya..

Menurutnya  dari hasil kegiatan seminar nantinya dapat merumuskan,  hasilnya dapat digunakan sebagai rekomendasi atau acuan  dalam mengambil kebijakan dibidang ketahanan pangan. Rekomendasi  tersebut tentunya bertujuan   dapat mendorong  perekonomian ,  pertanian  perkebunan serta peternakan sehingga akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani.(*)



Pewarta: rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015