Denpasar- (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan TImur bisa saja memiliki desa adat asalkan program pembuatan peraturan daerah tentang perlindungan hak adat daerah Kaltim benar-benar demi kepentingan masyarakat luas dan tmendapat restu dari pemerintah pusat.

Dari melakukan kajian termasuk melakukan studi banding ke berbagai daerah dinilai Ketua Bapperda DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong bahwa Provinsi Bali merupakan yang baik karena memiliki Perda yang mengatur hak adat berbentuk desa adat.

“Sebenarnya rekan-rekan di Bapperda sangat menginginkan agar rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hak adat segera diteruskan ke Pansus, akan tetapi memang dari masing-masing daerah yang telah dikunjungi memiliki bentuk yang berbeda satu dengan lainnya.

 Bahkan Bali pun tidak bisa langsung mengadopsi peraturannya begitu saja karena masing-masing dinamika kearifan lokalnya berbeda,”kata Andi disela-sela memimpin rapat kerja Kunjungan Bapperda ke DPRD Provinsi Bali, Rabu (13/5), didampingi wakil ketua Jahidin, Sekwan Ahmadi, dan anggota Sokip, Gamalis, Rama Asia, Ferza Agustia, dan Yakob Manika.

Ditambahkannya, sebagaimana Provinsi Bali yang sangat inten terhadap kearifan lokal dan ditungkannya dalam bentuk peraturan daerah sehingga mampu menjaga kelestariaanya, namun tidak saling menimbulkan masalah di lapangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Menurut ABS pemerintah pusatlah yang memiliki peran utama dalam menggolkan karena nantinya akan diverifikasi kembali oleh kementerian yang terkait guna dikaji apakah tidak ada berbentangan peraturan yang lebih tinggi juga mengetahui efek apa yang kemungkinan nantinya timbul ketika diterapkan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin. Ia mengatakan selain pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki adil utama dalam membantu memberikan ruang terhadap rancangan program pembentukan peraturan daerah ini.

“Provinsi tidak memiliki wilayah, yang punya adalah pemerintah kabupaten/kota. Artinya, ketika mereka mengaminkan maka selanjutnya mereka memberikan tempat atau pemetaan terhadap daerah mana nantinya yang masuk dalam kategori desa adat atau lainnya,”kata Jahidin.

Politikus asal PKB itu menuturkan kendati demikian Bapperda akan melakukan berbagai upaya yang maksimal agar benar-benar nantinya rancangan perda perlindungan adat Kaltim bisa menjadi Perda yang mampu menjadi solusi terhadap permasalahan masyarakat selama ini.”Minta dukungan semua pihak, karena kuncinya pemerintah pusat,” tutur Jahidin. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015