Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memungut pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari total hasil produksi pengusaha walet di daerah itu.

"Kami akan naikkan target PAD dengan memungut pajak sarang burung walet sekitar 10 persen dari total sarang walet yang dihasilkan para petani dan pengusaha walet," ungkap Kepala Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, usai Sosialisasi dan Penyuluhan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Penajam, Selasa.

Penarikan pajak sarang burung walet yang ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi tersebut, bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal.

"Pemungutan pajak sarang burung walet masih kurang maksimal, tapi kami optimistis setelah sosialisasi dan penetapan pungutan pajak 10 persen, tahun ini dan tahun berikutnya pajak sarang waket dapat mendongkrak PAD," kata Tur Wahyu.

Pada 2014, kata dia, realisasi pajak yang berhasil dikumpulkan dari usaha sarang burung walet hanya Rp37 juta dari target Rp75 juta atau hanya sekitar 50 persen dari target.

Tahun 2015, target pajak sarang walet masih Rp75 juta dan per 31 Maret 2015 sudah terealisasi Rp12 juta.

Potensi pajak sarang burung walet di wilayah Penajam Paser Utara cukup besar namun belum tergali secara maksimal. Saat ini terdata ada 240 petani dan pengusaha walet dengan 355 rumah burung walet yang tersebar di empat kecamatan.

"Terdapat 240 pemilik rumah burung walet yang ada di Penajam Paser Utara. Petani atau pengusaha walet bahkan ada yang memilki tiga sampai lima rumah burung walet," tambahnya.

Menurut ia, belum maksimalnya pemungutan pajak sarang burung walet karena sistem monitoring terhadap laporan produksi sarang walet dari masing-masing petani dan pengusaha walet sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemilik dan Pengelola Rumah Walet Penajam Paser Utara Muhammad Syah mengatakan, para petani dan pengusaha serta pemilik rumah burung walet meminta pemkab meninjau ulang penetapan besaran pajak sarang burung walet sebesar 10 persen.

"Petani dan pengusaha serta pemilik rumah burung walet tidak pernah dilibatkan pada penetapan pajak itu. Jadi, besaran pajak tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan menurut kami kurang adil kalau tidak ada yang didapat dari pembayaran pajak itu," ungkap Muhammad Syah.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015