Samarinda (ANTARA Kaltim) - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Wibowo Handoko meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan insentif atau kemudahan bagi penanaman modal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Sehingga tidak terjadi hal yang kontra produktif.
Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-5 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Pemerintah atas Penyampaian dua Raperda. Yakni Raperda tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2014-2034 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Kaltim, Selasa (3/3) di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Karangpaci.
Pemberian insentif tersebut dikatakannya dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Bisa juga pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi pemberian dan stimulan atau pemberian bantuan modal.
Kemudian untuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyedian data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, lahan dan lokasi. Bisa juga pemberian bantuan teknis atau percepatan pemberian perizinan.
“Adapun kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diantaranya harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagain sumber daya lokal. Selain itu juga harus dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Produk domestik regional bruto (PDRB) serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,†ungkapnya.
Lebih lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini mengatakan poin-poin utama usulan Fraksi Partai Demokrat yang perlu pengawalan dan pembahasan meliputi pengaturan bentuk-bentuk pemberian insentif dan kemudahan.
Kemudian tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengatur pengaturan pembinaan dan pengawasan.
Sementara jurubicara Fraksi PDI-P Veridiana Huraq Wang mengatakan, terkait masalah Raperda RTRW, Fraksi PDI-P menilai bahwa perencanaan tersebut harusnya sejak awal sudah disusun karena akan menjadi landasan berbagai kegiatan pembangunan, seperti penyusunan program, pengadaan lahan hingga desain dan pemanfaatan ruang.
“Raperda RTRW sebagai cerminan kebutuhan masyarakat disusun berbasis masyarakat, sehingga kebijakan pembangunan yang menjadi kewenangan diharapkan bisa dituangkan dengan baik dan diselaraskan dengan kewenangan nasional dan daerah,†ucapnya.
Selain itu pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya juga perlu memperhatikan pusat-pusat pertumbuhan pembangunan, pusat kegiatan pelayanan masyarakat dan jaringan infrastrukturnya juga mesti direncanakan secara komprehensif dan professional. Karena RTRW merupakan embrio pembangunan tinggal dikembangkan saja kebijakan per sektornya.
Sementara mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi PDI-P sangat mendukung karena dapat mendorong investasi, dan tentunya diharapkan nanti akan memberikan manfaat dalam memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran didaerah.
PDI-P dalam kesempatan tersebut memberikan harapan terhadap raperda yang akan dibahas agar ttidak lepas dari peraturan. Veri mengatakan bahwa dalam menjalankan raperda kelak harus melalui prinsip-prinsip yang perlu dipegang agar tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan mesti tepat sasaran.
â€Raperda tersebut nantinya harus memegang prinsip-prinsip, yang yang paling penting adalah kepastian hukum, kesetaraan, transparasi, akuntabilitas, efektif dan efesien,â€katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/yud/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-5 dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Pemerintah atas Penyampaian dua Raperda. Yakni Raperda tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2014-2034 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Kaltim, Selasa (3/3) di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Karangpaci.
Pemberian insentif tersebut dikatakannya dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Bisa juga pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi pemberian dan stimulan atau pemberian bantuan modal.
Kemudian untuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyedian data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, lahan dan lokasi. Bisa juga pemberian bantuan teknis atau percepatan pemberian perizinan.
“Adapun kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diantaranya harus memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagain sumber daya lokal. Selain itu juga harus dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Produk domestik regional bruto (PDRB) serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,†ungkapnya.
Lebih lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini mengatakan poin-poin utama usulan Fraksi Partai Demokrat yang perlu pengawalan dan pembahasan meliputi pengaturan bentuk-bentuk pemberian insentif dan kemudahan.
Kemudian tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan serta jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan juga pengatur pengaturan pembinaan dan pengawasan.
Sementara jurubicara Fraksi PDI-P Veridiana Huraq Wang mengatakan, terkait masalah Raperda RTRW, Fraksi PDI-P menilai bahwa perencanaan tersebut harusnya sejak awal sudah disusun karena akan menjadi landasan berbagai kegiatan pembangunan, seperti penyusunan program, pengadaan lahan hingga desain dan pemanfaatan ruang.
“Raperda RTRW sebagai cerminan kebutuhan masyarakat disusun berbasis masyarakat, sehingga kebijakan pembangunan yang menjadi kewenangan diharapkan bisa dituangkan dengan baik dan diselaraskan dengan kewenangan nasional dan daerah,†ucapnya.
Selain itu pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya juga perlu memperhatikan pusat-pusat pertumbuhan pembangunan, pusat kegiatan pelayanan masyarakat dan jaringan infrastrukturnya juga mesti direncanakan secara komprehensif dan professional. Karena RTRW merupakan embrio pembangunan tinggal dikembangkan saja kebijakan per sektornya.
Sementara mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Fraksi PDI-P sangat mendukung karena dapat mendorong investasi, dan tentunya diharapkan nanti akan memberikan manfaat dalam memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran didaerah.
PDI-P dalam kesempatan tersebut memberikan harapan terhadap raperda yang akan dibahas agar ttidak lepas dari peraturan. Veri mengatakan bahwa dalam menjalankan raperda kelak harus melalui prinsip-prinsip yang perlu dipegang agar tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan mesti tepat sasaran.
â€Raperda tersebut nantinya harus memegang prinsip-prinsip, yang yang paling penting adalah kepastian hukum, kesetaraan, transparasi, akuntabilitas, efektif dan efesien,â€katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/yud/oke)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015