Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) merupakan kasus yang sudah lama diusut, namun untuk menjaga sikap agar tidak ada benturan Polri dan KPK pascakasus Simulator SIM sehingga proses penanganannya ditunda.
"Penangkapan BW ini sangat menguntungkan masyarakat agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara terbuka dan penangkapan ini mulai menunjukkan antara Polri dan KPK sudah saling buka dan saling bongkar," kata Ketua Komisioner IPW Neta Pane saat dihubungi Antara di Balikpapan, Jumat.
Neta berharap aksi saling buka ini bisa membuat Polri-KPK dan para pejabatnya introspeksi dan bisa menahan diri tidak mengumpulkan kekayaan secara haram.
"Publik boleh saja menilai penangkapan ini sebagai aksi balas dendam setelah calon Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bahkan publik boleh saja mengatakan penangkapan ini sebagai perang cicak buaya dua," katanya.
IPW berharap kasus BW ini bisa dengan cepat diproses ke pengadilan agar masyarakat bisa melihat dengan terbuka apa sesungguhnya yang terjadi baik di Polri dan KPK, kata Neta.
BW ditangkap di kawasan Depok pukul 07.30 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Iya (Bambang) sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan ada salah satu warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat KPK itu.
Ronny menuturkan Mabes Polri menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015.
BW dikenakan pasal 242 junto 55 KUHP karena memberikan keterangan palsu di sidang gugatan pilkada Kota Waringin Barat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Penangkapan BW ini sangat menguntungkan masyarakat agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara terbuka dan penangkapan ini mulai menunjukkan antara Polri dan KPK sudah saling buka dan saling bongkar," kata Ketua Komisioner IPW Neta Pane saat dihubungi Antara di Balikpapan, Jumat.
Neta berharap aksi saling buka ini bisa membuat Polri-KPK dan para pejabatnya introspeksi dan bisa menahan diri tidak mengumpulkan kekayaan secara haram.
"Publik boleh saja menilai penangkapan ini sebagai aksi balas dendam setelah calon Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bahkan publik boleh saja mengatakan penangkapan ini sebagai perang cicak buaya dua," katanya.
IPW berharap kasus BW ini bisa dengan cepat diproses ke pengadilan agar masyarakat bisa melihat dengan terbuka apa sesungguhnya yang terjadi baik di Polri dan KPK, kata Neta.
BW ditangkap di kawasan Depok pukul 07.30 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Iya (Bambang) sudah jadi tersangka kasus keterangan palsu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan ada salah satu warga yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pejabat KPK itu.
Ronny menuturkan Mabes Polri menerima laporan warga tersebut pada 15 Januari 2015.
BW dikenakan pasal 242 junto 55 KUHP karena memberikan keterangan palsu di sidang gugatan pilkada Kota Waringin Barat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015