Samarinda (ANTARA Kaltim) - Profauna Borneo, sebuah lembaga berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya, melaporkan perdagangan souvenir yang menggunakan karapas (tempurung) "eretmochelys imbricata" atau penyu sisik di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Hari ini (Rabu) kami melaporkan temuan Profauna Borneo terkait adanya toko di Kabupaten Berau yang menjual souvenir atau cindera mata yang terbuat dari karapas penyu sisik," ungkap Koordinator Profauna Borneo Bayu Sandi, dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Laporan tersebut kata Bayu Sandi disampaikan ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) BKSDA Kabupaten Berau.
"Kami diterima oleh Wakil Kepala Seksi SDA pak Ahmad dan berjanji akan menindaklanjuti laporan kami tersebut melalui operasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau," kata Bayu Sandi.
Temuan penjualan souvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik itu lanjut Bayu Sandi berdasarkan pantauan yang dilakukan Profauna Borneo selama September 2014.
Souvernir berbahan karapas penyu sisik itu lanjut dia, berbentuk kalung, gelang, cincin dan gantungan kunci.
"Souvenir dijual dengan harga bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp30.000 per buah. Untuk kalung dijual seharga Rp25.000, cincin Rp15.000 dan gelang seharga Rp25.000 hingga Rp30.000 per buah," katanya.
"Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur atau karapas itu melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Semua jenis penyu telah dilindungi, sehingga dilarang untuk diperdagangkan," ungkap Bayu Sandi.
Pelaku perdagangan penyu dan bagian-bagaian tubuhnya kata Bayu Sandi bisa dikenakanhukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Profauna tersebut," ujarnya.
Profauna Borneo kata Bayu Sandi menduga, karapas penyu sisik itu diperoleh dari KepulauanDerawan yang memang menjadi habitat penyu sisik dan penyu hijau.
"Populasi penyu sisik di Kepulauan Derawan tidaklah sebanyak penyu hijau, sehingga setiap tindakan yang membunuh penyu sisik itu akan berpengaruh terhadap populasi penyu sisik tersebut," kata Bayu Sandi.
Namun, Profauna Bernoe juga lanjut dia, juga akan melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan serta pelatihan pembuatan souvenir berbahan baku batok kelapa.
Selain murah kata Bayu Sandi, souvenir berbahan batok kelapa itu juga mudah diperoleh dan harganya lebih mahal dibanding berbahan karapas penyu sisik.
"Kami akan melakukan berbagai upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang membuat souvenir dari karapas penyu sisik melalui pelatihan pembuatan cindera mata dari batok kelapa yang jauh lebih menguntungkan," katanya.
"Kami berharap, seluruh elemen, termauk media ikut mensosialisasikan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat memahami bahwa penyu merupakan salah satu hewan langka dan dilindungi," ungkap Bayu Sandi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Hari ini (Rabu) kami melaporkan temuan Profauna Borneo terkait adanya toko di Kabupaten Berau yang menjual souvenir atau cindera mata yang terbuat dari karapas penyu sisik," ungkap Koordinator Profauna Borneo Bayu Sandi, dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Laporan tersebut kata Bayu Sandi disampaikan ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) BKSDA Kabupaten Berau.
"Kami diterima oleh Wakil Kepala Seksi SDA pak Ahmad dan berjanji akan menindaklanjuti laporan kami tersebut melalui operasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau," kata Bayu Sandi.
Temuan penjualan souvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik itu lanjut Bayu Sandi berdasarkan pantauan yang dilakukan Profauna Borneo selama September 2014.
Souvernir berbahan karapas penyu sisik itu lanjut dia, berbentuk kalung, gelang, cincin dan gantungan kunci.
"Souvenir dijual dengan harga bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp30.000 per buah. Untuk kalung dijual seharga Rp25.000, cincin Rp15.000 dan gelang seharga Rp25.000 hingga Rp30.000 per buah," katanya.
"Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya seperti telur atau karapas itu melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Semua jenis penyu telah dilindungi, sehingga dilarang untuk diperdagangkan," ungkap Bayu Sandi.
Pelaku perdagangan penyu dan bagian-bagaian tubuhnya kata Bayu Sandi bisa dikenakanhukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Profauna tersebut," ujarnya.
Profauna Borneo kata Bayu Sandi menduga, karapas penyu sisik itu diperoleh dari KepulauanDerawan yang memang menjadi habitat penyu sisik dan penyu hijau.
"Populasi penyu sisik di Kepulauan Derawan tidaklah sebanyak penyu hijau, sehingga setiap tindakan yang membunuh penyu sisik itu akan berpengaruh terhadap populasi penyu sisik tersebut," kata Bayu Sandi.
Namun, Profauna Bernoe juga lanjut dia, juga akan melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan serta pelatihan pembuatan souvenir berbahan baku batok kelapa.
Selain murah kata Bayu Sandi, souvenir berbahan batok kelapa itu juga mudah diperoleh dan harganya lebih mahal dibanding berbahan karapas penyu sisik.
"Kami akan melakukan berbagai upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang membuat souvenir dari karapas penyu sisik melalui pelatihan pembuatan cindera mata dari batok kelapa yang jauh lebih menguntungkan," katanya.
"Kami berharap, seluruh elemen, termauk media ikut mensosialisasikan kegiatan tersebut agar masyarakat dapat memahami bahwa penyu merupakan salah satu hewan langka dan dilindungi," ungkap Bayu Sandi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014