Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku berinisial RAC (22) diamankan pada Jumat (30/9) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan saat sedang bertransaksi dengan pria hidung belang" jelas Kepala Unit Tipidter Iptu Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya di Polresta Balikpapan, Jumat (27/9).
Dia menegaskan, warga yang berdomisili di Balikpapan Kota ini berprofesi sebagai muncikari dimana RAC menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang TPPO, dan kami langsung menindaklanjuti," kata Wirawan.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil dari penjualan wanita kepada hidung belang, serta satu unit telpon genggam.
"Di telepon genggam itu, kami tayangkan dalam bentuk cetak lembaran di kertas hasil percakapan RAC dengan pria hidung belang," katanya.
Lanjutnya, untuk korban perdagangan orang dari RAC tidak hanya satu orang, dan rata-rata orang Balikpapan serta Penajam Paser Utara (PPU).
"Dia sudah menjalankan aksi ini selama 3 hingga 4 bulan, dengan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per korban," tuturnya.
Wirawan menuturkan dari transaksi itu, RAC mengambil keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Pelaku ini menjual korbannya dari mulut ke mulut," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAC dikenakan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wirawan..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Pelaku berinisial RAC (22) diamankan pada Jumat (30/9) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan saat sedang bertransaksi dengan pria hidung belang" jelas Kepala Unit Tipidter Iptu Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya di Polresta Balikpapan, Jumat (27/9).
Dia menegaskan, warga yang berdomisili di Balikpapan Kota ini berprofesi sebagai muncikari dimana RAC menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang TPPO, dan kami langsung menindaklanjuti," kata Wirawan.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil dari penjualan wanita kepada hidung belang, serta satu unit telpon genggam.
"Di telepon genggam itu, kami tayangkan dalam bentuk cetak lembaran di kertas hasil percakapan RAC dengan pria hidung belang," katanya.
Lanjutnya, untuk korban perdagangan orang dari RAC tidak hanya satu orang, dan rata-rata orang Balikpapan serta Penajam Paser Utara (PPU).
"Dia sudah menjalankan aksi ini selama 3 hingga 4 bulan, dengan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per korban," tuturnya.
Wirawan menuturkan dari transaksi itu, RAC mengambil keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Pelaku ini menjual korbannya dari mulut ke mulut," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAC dikenakan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wirawan..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024