Samarinda (ANTARA Kaltim) - Desakan Forum Masyarakat Adat Kalimantan Timur (FMAKT) kepada DPRD Provinsi Kaltim untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Kaltim mulai mendapat titik terang. Setelah dua hari berturut-turut menyuarakan desakan kepada para wakil rakyat di Gedung DPRD Kaltim di Karang Paci, akhirnya ditetapkan, pengesahan Perda Adat ini akan dilakukan selambat-lambatnya Desember. Rapat konsultasi FMAKT dihadiri Asisten I Pemprov Kaltim bersama anggota DPRD Provinsi Kaltim dipimpin oleh Ketua DPRD M Syahrun. Hadir sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Adat yang diketuai Suwandi beserta anggota Syaparudin, Josep, dan Veridiana Wang. Masa jabatan Pansus seharusnya sudah berakhir pada Juli lalu.Namun, untuk menjawab tuntutan FMAKT ini maka mantan Pansus tersebut kembali dipanggil untuk melaporkan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adat ini. “Raperda ini terus mendapatkan kajian dari berbagai sisi, pertimbangan-pertimbangan terus dilakukan oleh beberapa pihak agar Raperda ini tidak bertentangan denganUndang-Undang. Jadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ialah Raperda ini tidak bergantung kepada masa jabatan anggotadewan. Ini akan terus berlanjut, hingga mencapai kata pengesahan,” kata Syahrun. FMAKT melalui juru bicaranya mengatakan keadaan di lapangan sudah sangat kritis.Masyarakat yang selama ini mengalah dalam menentukan hak-hak wilayahnya kini sudah tidak bisa lagi menolelir direbutnya lahan mereka oleh beberapa perusahaan asing yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menilai, kian hari kehidupan mereka kian terpuruk oleh aktivitas perusahaan ini. Untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah sendiri sangatlah teramat sulit, mengingat beberapa kebijakan pengelolaan lahan oleh perusahaan justru dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri. Perda ini sebenarnya mendapat dukungan penuh dari beberapa pihak. Tak hanya dari masyarakat adat se-Kaltim, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menggunung, mendukung pengesahan Perda Adat ini. Menurut Suwandi, Perda ini sudah bisa dikatakan 90 persen selesai. Perda ini juga mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kaltim, jadi bukan hanya kepentingan golongan tertentu saja. Perda ini sebenarnya tinggal dibawa ke Kementrian Dalam Negeri, lalu melakukan konsultasi dan uji publik saja. Dari situ bisa terlihat bagaimana penerapan perda ini di kalangan masyarakat luas. Baik dan buruknya, akan segera mengalami revisi lalu akan diplenokan oleh DPRD Provinsi Kaltim. “Jangan khawatir dengan pergantian anggotadewan yang lama ke yang baru maka Perda ini juga akan dimulai dari awal lagi.Nantinya, tim Pansus yang baru juga akan kembali menyelesaikan rancangan-rancangan yang belum dapat diselesaikan oleh Pansus sebelumnya. Jadi, saya yakin kalau Perda Adat ini hanya tinggal disahkan oleh anggota dewan yang baru,” kata Suwandi. Izin penggunaan lahan produksi sendiri sebenarnya sudah dipagari oleh ketentuan perundang-undangan, hanya payung hukum bagi para pelanggar ketentuan tersebut masihlah teramat lemah. Jadi, dengan leluasa beberapa perusahaan nakal sama sekali tak mengindahkan ketentuan perundang-undangan ini. Benar adanya, jika masyarakat Kaltim menuntut penerapan payung hukum ini melebar sampai kepada masyarakat pedalaman. Masyarakat hanya bisa mengandalkan perlindungan hukum dari Perda Adat ini agar lahan mereka terselamatkan ketika perusahaan produksi kian menjamur hingga ke pedalaman. Sementara itu, Pansus melalui anggotanya Syaparudin mengatakan,menghargai pikiran-pikiran akomodatif yang mengalir dari FMAKT. Dirinya juga berharap Perda ini harus berlakui mplementatif kepada seluruh pihak yang berkepentingan di dalamnya. Konten atau isi Perda juga harusmemiliki kekuatanhukum yang jelas dan tegas. Jadi perda ini tidak memiliki potensi untuk dikoreksi dan disalahgunakan oleh kepentingan suatu golongan saja. “Kami mendiskusikan ini dalam rapat Pansus beberapa waktu lalu. Setelah saya kaji dan selami lebih dalam ternyata Raperda ini masih sangat banyak sisi lemahnya. Belum ada korelasi antara hak dan kewajiban dalam Raperda Adat ini. Maka dari itu, kajian lebih dalam harus terus dilakukan agar terciptanya Perda yang benar-benar memiliki nilai hukum yang kuat serta mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat yang nantinya memiliki kepentingan didalamnya.Isi dan substansi Perda ini amat sangat penting, jangan sampai ada celah di dalamnya yang nantinya berakibat penyalahgunaan Perda ini untuk kepentingan golongan tertentu saja,” kata Syaparudin. Sejatinya, Raperda ini sudah bisa dikatakan selesai. Namun masih ada tiga tahapan lagi untuk menjadikan nya Raperda ini sebagai produk hukum lokal yang fungsinya mencakup seluruh kepentingan masyarakat Kaltim. Raperda ini, akan segera dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri agar layak untuk diujipublikkan. Setelah mengalami uji publik maka akan terlihat bagaimana penerapan Perda ini untuk kalangan masyarakat, positif dan negatif dari penerapan Perda ini lalu akan segera mendapat revisilebih lanjut sehingga bisa digelar rapat paripurna untuk pengesahanRaperda ini menjadi Perda sebelum Desember 2014. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014