Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sejumlah pemberitaan di media beberapa hari terakhir yang menyebutkan selama lima tahun terakhir DPRD Kaltim hanya menelurkan beberapa perda saja, mengundang respons Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Syaparudin.

“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan dibeberapa media cetak yang mencederai citra dewan dengan menganggap kinerja dewan berdasarkan indikator rendahnya jumlah perda. Bahkan beberapa pengamat menyatakan DPRD gagal,” jelas Syaparudin.

Politisi asal PPP itu menganggap penting untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta tersebut. Sebab peraturan daerah yang telah ditelurkan oleh dewan Kaltim selama lima tahun terkhir tidak hanya empat buah sebagaima pemberitaan yang beredar.

Menurutnya sedikitnya ada delapan puluh empat peraturan daerah yang dilahirkan baik berupa inisiatif Pemprov Kaltim maupun inisiatif dewan. “Faktanya pada 2010 ada sepuluh Perda, 2011 sedikitnya 20 Perda, dua puluh dua perda di 2012, dua puluh satu perda di 2013 dan sebelas perda di 2014. Memang ada Raperda yang belum disahkan karena masih dalam pembahasan akan tetapi itupun jumlahnya kurang lebih enam buah saja,” beber Syaparudin.

Dikatakannya jika jumlah Perda dijadikan tolak ukur dalam menilai kinerja dewan akan mendulang opini negative. Padahal, faktanya dewan telah berkerja maksimal bersama pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat kaltim.

“Jika ada pihak yang menilai implementasinya masih kurang maka itu menjadi menjadi tanggung jawab pemerintah selaku yang melaksanakan. Kendati demikian dewan tidak akan menutup mata jika ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut pasti akan ditindaklanjuti atau direspon positif,” tegasnya.

Dicontohkannya, delapan puluh empat perda tersebut bukanlah formalitas melainkan mayoritas berdasarkan dari aspirasi masyarakat Kalimantan timur melalui sejumlah persoalan yang kemudian dijadikan perda sebagai bentuk solusi.

”Contoh, ketika adanya aduan tetang masih ada rakyat miskin yang belum sekolah dan minimnya SDM didaerah maka dewan membuat Perda tentang wajib belajar 12 tahun, juga masalah rusaknya sejumlah jalan yang disebabkan dilintasinya jalan umum oleh alat berat pengangkut batu bara dan kelapa sawit yang kemudian direspon dengan adanya Perda tetang Pelarangan alat berat menggunakan jalan umum, dan masih banyak lainnya,” tutur Syapar.

Ia meminta semua pihak agar dapat mengawasi dan memperhatikan bagaimana implementasi Peraturan Daerah dilapangan dan jika memang ada sesuatu yang kurang dewan siap menampung aspirasi yang kemudian bisa ditindaklanjuti. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/oke)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014