Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan konsultasi publik, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“KLHS merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kutim,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Andi Palesangi di Sangatta, Rabu.

Ia menjelaskan, penyusunan KLHS  harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perancangan KLHS untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan berintegritas dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah.

“Proses pembangunan yang akan dilaksanakan, diharapkan dapat memberikan kondisi positif pada kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan penyusunan KLHS RPJMD Kutim 2025-2029, harus melibatkan berbagai prinsip. Seperti prinsip keadilan antar generasi, efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Prinsip-prinsip ini memastikan acuan untuk pembangunan, yang tidak hanya menguntungkan generasi sekarang, namun juga berkelanjutan untuk generasi akan datang,” tuturnya.

Ardiansyah menyebutkan tujuan konsultasi penyusunan KLHS, untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Sehingga dapat menghasilkan kajian yang komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Mari kita berikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang maju, inklusi, dan berkelanjutan,” kata Ardiansyah.

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024