Balikpapan (ANTARA Kaltim)-  Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Rakhmat Majid Gani mengatakan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang terkait dengan turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap pembangunan Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kaltim memang menerima dampak pemekaran Kaltara sebagai peran provinsi induk," kata Rakhmat di Balikpapan, Sabtu.

Persepsi mengenai belum tersahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang menghambat penganggaran. Sedangkan pelaksanaannya Kaltara masih dalam proses, RT/RW Kaltim tetap menjadi panduannya, katanya.

"Hal ini hanya menjadi persepsi terhadap bantuan keuangan. Demikian juga persepsi terhadap pembagian jatah Kaltara oleh pelaksana tugas di Kaltara. Pembagian sudah jelas atas dasar jumlah penduduk, luas daerah, wilayah, dan prioritas pembangunan," katanya.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pada Bab VI Pasal 16 (6) yang berbunyi "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama. Sedangkan untuk tahun kedua ditentukan kemudian. Serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".

Dia menguraikan sesungguhnya pembentukan provinsi dari induk sesuai UU membiayai berturut-turut.

"Karena Kaltara bagian Kaltim masih dalam provinsi induk. Hanya kas daerah Kaltara yang berpengaruh pada Kaltim. Kesepakatan dengan DPRD yang menyatakan APBD memang menurun, namun Kaltara telah menyesuaikan," kata Rakhmat.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014