Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan marijuana atau sabu-sabu seberat 10 kilogram lebih dari Kalimantan Utara (Kaltara)
"Sabu-sabu itu dibawa oleh dua orang pria berinisial R (39) dan AR (44)," kata Ditresnarkoba Komisaris Besar Polisi Arif Basari didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Artanto dalam jumpa persnya di Polda Kaltim, Jumat (7/6).
Kombes Pol Arif mengemukakan, R dan AR merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Kami juga menangkap A (31) nelayan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," terangnya.
Pria berinisial A yang berprofesi sebagai nelayan itu merupakan penerima barang haram tersebut dari AR dan R.
"Jadi AR dan R ini kami amankan terlebih dahulu, tepatnya 30 Mei, dari keterangan keduanya, dia akan bertransaksi dengan A," jelasnya.
Arif mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi soal rencana transaksi narkoba dari Kalimantan Utara di wilayah Anggana, Kukar pada 29 Mei lalu.
"Mereka semua diamankan di Anggana," tegas Arif.
Untuk mengelabui petugas, Arif menjelaskan sabu-sabu seberat 10 kilogram itu disembunyikan di dalam pengeras suara.
Dari hasil pemeriksaan, Arif mengatakan ketiganya itu berperan sebagai kurir, dan diupah Rp2 juta untuk perjalanan dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.
"Mereka juga dijanjikan akan diberi upah Rp100 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima," ujarnya,
Untuk mempertanggungjawabkan ketiga kurir itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pasca jumpa pers tersebut, sabu-sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan ke dalam toilet.
Sebelum pengungkapan ini, Polda Kaltim juga mengamankan kurir sabu dan barang bukti dengan jumlah seberat 25 kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Sabu-sabu itu dibawa oleh dua orang pria berinisial R (39) dan AR (44)," kata Ditresnarkoba Komisaris Besar Polisi Arif Basari didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Artanto dalam jumpa persnya di Polda Kaltim, Jumat (7/6).
Kombes Pol Arif mengemukakan, R dan AR merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Kami juga menangkap A (31) nelayan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," terangnya.
Pria berinisial A yang berprofesi sebagai nelayan itu merupakan penerima barang haram tersebut dari AR dan R.
"Jadi AR dan R ini kami amankan terlebih dahulu, tepatnya 30 Mei, dari keterangan keduanya, dia akan bertransaksi dengan A," jelasnya.
Arif mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi soal rencana transaksi narkoba dari Kalimantan Utara di wilayah Anggana, Kukar pada 29 Mei lalu.
"Mereka semua diamankan di Anggana," tegas Arif.
Untuk mengelabui petugas, Arif menjelaskan sabu-sabu seberat 10 kilogram itu disembunyikan di dalam pengeras suara.
Dari hasil pemeriksaan, Arif mengatakan ketiganya itu berperan sebagai kurir, dan diupah Rp2 juta untuk perjalanan dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.
"Mereka juga dijanjikan akan diberi upah Rp100 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima," ujarnya,
Untuk mempertanggungjawabkan ketiga kurir itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pasca jumpa pers tersebut, sabu-sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarutkan ke dalam toilet.
Sebelum pengungkapan ini, Polda Kaltim juga mengamankan kurir sabu dan barang bukti dengan jumlah seberat 25 kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024