Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan tempat hiburan umum (THU) di bulan Ramadhan dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2001 tentang penertiban dan pembinaan pedagang kaki lima dalam wilayah Kota Samarinda.

"Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Samarinda untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah, demi kenyamanan dan keamanan bersama," kata Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini di Samarinda, Rabu.
 
Di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, khususnya di panti pijat Zodiac Massage & Spa yang berlokasi di Komplek Mall Lembuswana, telah dipastikan tidak beroperasi usai penyegelan oleh petugas.
 
Sementara itu, di Kecamatan Sungai Pinang, sebuah rumah biliar yang dilaporkan masih beroperasi, ditemukan dalam kondisi tutup saat petugas melakukan pengecekan.
 
"Kegiatan berlanjut ke Kecamatan Sambutan, di mana petugas memberikan teguran keras kepada PKL dan menertibkan penjualan bensin eceran yang berlangsung di sepanjang Jalan Sejati," sebut Anis.
 
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik usaha jual beli kayu bekas yang telah mulai menghalangi jembatan untuk kegiatan bongkar muat.
 
Satpol PP Kota Samarinda terus bersinergi dengan TNI dan Polri menggelar operasi gabungan. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kafe-kafe yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Surat Edaran Wali Kota Samarinda mengatur jam operasi kafe di bulan Ramadhan.
 
"Dalam operasi tersebut, beberapa kafe di wilayah Kecamatan Sambutan dan Palaran ditemukan masih buka dan melanggar ketentuan," tutur Anis.

Kafe-kafe tersebut antara lain Cafe Mona, Cafe Hause, Cafe Adelia, Cafe Kelvin, Kedai Koncho, Kopi Ria, Warung Merah Putih, Roxy Message, dan Cafe Gemilang. Akibatnya, petugas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan pengunjung dan menutup kafe-kafe tersebut.
 
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Samarinda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan," ungkap Anis.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024